Abstract :
Skripsi ini berjudul Hukum Membuang Sampah Di Daerah Aliran Sungai (DAS)
Menurut Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 (Studi Kasus Desa Tanjung Medan
Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan). Adapun yang
melatarbelakangi penulisan ini adalah banyaknya masyarakat Desa Tanjung
Medan yang membuang sampah sembarangan terutama di sungai. Mereka
membuang barang-barang yang dianggap sudah tidak dipakai dan dibiarkan
menjadi sampah tanpa melakukan pengolahan. Sampah yang dimaksud adalah
segala jenis sampah baik sampah rumah tangga, sampah plastik, sampah
pepohonan dan lain-lain. Menyebabkan sungai tersebut tercemar dan rusaknya
fungsi sungai itu sendiri. Padahal sungai Labuhan yang berada di Desa Tanjung
Medan masih aktif digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan
aktivitas masyarakat tidak lepas dari sungai tersebut. Skripsi ini bertujuan untuk
membahas tentang: penyebab masyarakat Desa Tanjung Medan Kecamatan
Kampung Rakyat membuang sampah di daerah aliran sungai, pendapat
masyarakat tentang membuang sampah di daerah aliran sungai di Desa Tanjung
Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta
hukum membuang sampah di daerah aliran sungai menurut Fatwa MUI No. 47
Tahun 2014. Metode yang digunkaan adalah metode kualitatif, menggunakan
jenis penelitian lapangan, (field research) yang digabungkan dengan metode
penelitian pustaka (library research). Pengumpulan data dilakukan dengan
wawancara dan data yang didapat di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa membuang sampah sembarangan terutama di daerah aliran sungai (DAS)
dapat memberi pengaruh yang cukup besar terhadap pencemaran lingkungan, dan
perusakan sumber daya alam, yaitu rusaknya manfaat dan fungsi sungai.
sementara sungai sendiri merupakan kepemilikan atau fasilitas umum. sedangkan
dalam fatwa MUI No.47 Tahun 2014 telah memberi ketentuan bahwa membuang
sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan
untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram, namun yang terjadi
di desa Tanjung Medan masyarakat masih membuang sampah sembarangan
bahkan barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan atau diolah kembali. Maka
pencemaran yang terjadi akibat pembuangan sampah ke Daerah Airan Sungai
(DAS) merupakan suatu pelanggaran karena telah menimbulkan kerugian
terhadap orang lain. berdasarkan fakta dan data yang ada dilapangan, pembuangan
sampah di daerah aliran sungai (DAS) di desa Tanjung Medan hukum nya haram
karena telah melanggar ketentuan Fatwa MUI No 47 Tahun 2014.