Abstract :
Penerimaan pajak di Indonesia di sektor perkebunanan masih belum
optimal dikarenakan belum tercapainya target penerimaan pajak yang diinginkan.
Hal ini diduga bahwa perusahaan di Indonesia melakukan penghindaran pajak
untuk meminimalkan beban pajak perusahaannya. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk menguji pengaruh komite audit, ukuran perusahaan, dewan
komisaris independen dan return on asset terhadap penghindaran pajak. Populasi
dalam penelitian ini adalah perusahaan sub sektor perkebunan yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia periode 2016-2019. Pengambilan sampel menggunakan
metode purposive sampling sebanyak 40 data perusahaan perkebunan. Penelitian
ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dan menggunakan data sekunder
berupa laporan keuangan tahunan perusahaan. Hasil penelitian ini adalah nilai
adjusted R square sebesar 0,118. Yang artinya variabel independen komite audit,
ukuran perusahaan, dewan komisaris independen, dan return on asset dapat
menjelaskan variabel dependen penghindaran pajak sebesar 11,8% sisanya 88,2%
di jelaskan variabel lain di luar model penelitian. Hasil pengujian parsial
menunjukan thitung (-0,550) < ttabel (-2,03011) maka hal ini menunjukan bahwa
komite audit tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hasil uji parsial
berikutnya menunjukan thitung (-1,042) < ttabel (-2,03011) maka hal ini menunjukan
ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hasil uji
parsial berikutnya menunjukan thitung (0,434) < ttabel (2,03011) maka hal ini
menunjukan bahwa dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap
pengindaran pajak. Hasil uji parsial yang terakhir menunjukan thitung (-2,581) >
ttabel (-2,03011) yang berarti return on asset yang berpengaruh signifikan terhadap
penghindaran pajak dan berarah negatif. Dan secara simultan hasil uji menunjukan
nilai Fhitung (2,710) > Ftabel (2,64) maka yang berarti bahwa komite audit, ukuran
perusahaan, dewan komisaris independen, dan return on asset secara bersama-
sama berpengaruh terhadap penghindaran pajak.