Abstract :
Bahwa tindak pidana korupsi dikualifikasikan sebagai kejahatan yang
luar biasa (extra ordinary crime) sehingga memerlukan penanganan yang
luar biasa pula (extra ordinary measure), sehingga peran serta seluruh
komponen masyarakat dalam hal pencegahan dan penindakan perkara
korupsi sangat diperlukan. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan
oleh Ian McWalters ?masyarakat seharusnya tidak hanya menerima
bahwa korupsi itu salah secara moral, membahayakan secara sosial dan
merugikan sektor ekonomi, tetapi mereka juga harus menyadari akan
ada konsekuensi rasa bersalah secara individual bahwa mereka
sebenarnya terlibat di dalamnya?.
Peranan para praktisi, akademisi, LSM, bahkan perorangan dalam
mengawal kasus korupsi harus tetap menjunjung tinggi Presumption of
Innocence (azas praduga tidak bersalah) dan Equality before the Law
(azas persamaan di depan hukum). Kenyataan yang dihadapi dalam
penanganan kasus korupsi selalu terjadi pro dan kontra tidak terkecuali
mempersoalkan apakah sah penyelidikan dan penyidikan yang
dilakukan oleh Jaksa dalam perkara korupsi, namun sepatutnya pro
dan kontra tersebut harus diakhiri dengan merujuk pada ketentuan
hukum yang ada.
KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sama-sama punya tugas
memberantas korupsi. Di dalam KPK terdapat unsur kepolisian sebagai
penyidik dan juga kejaksaan sebagai penuntut umum. Secara undangundang,
KPK diberi kewenangan yang lebih besar dan fasilitas yang
lebih memadai dibandingkan dengan Kejaksaan agung dan kepolisian.
Namun apa pun persoalannya, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung
harus terus memacu diri menuntaskan perkara korupsi. Dengan
komitmen pada masing-masing lembaga, tentunya semua koruptor akan
berpikir ulang untuk merugikan negara.