Abstract :
Penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak-hak anak buah kapal
di PT. Kalwedo Kidabela Maluku Tenggara Barat, dan untuk mengetahui faktorfaktor
yang
menyebabkan
hak-hak
anak
buah
kapal
di
PT.
Kalwedo
Kidabela
Maluku
Tenggara
Barat tidak terpenuhi, serta mengetahui upaya yang dilakukan anak buah
kapal untuk menuntut perlindungan hukum atas hak-hak pekerja yang tidak
terpenuhi. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian metode yuridis
empiris. Data primer diperoleh dari hasil wawancara kepada mantan anak buah kapal
dan direktur utama PT.Kalwedo Kidabela serta observasi terhadap perjanjian kerja
laut. Data sekunder diperoleh dari dari studi kepustakaan yaitu perundang-undangan
dan buku-buku tentang ketenagakerjaan.
Dari hasil penelitian di PT. Kalwedo Kidabela Maluku Tenggara Barat, masih
kurang dalam memenuhi hak-hak anak buah kapal (ABK) yakni hanya memberikan
upah sesuai jabatan, fasilitas makan dan tempat tidur di kapal, kesehatan, kecelakaan
kerja di dalam perjanjian kerja laut. Faktor penyebab tidak terpenuhinya hak-hak
anak buah kapal di PT. Kalwedo Kidabela Maluku Tenggara Barat dari segi
perjanjian kerja dan undang-undang. Dari segi perjanjian ada beberapa hal
diantaranya tidak adanya subsidi dari pemerintah pusat, harga tiket yang murah, rute
kurus (kapasitas pada penumpang sangat sedikit), dan harga bahan bakar yang naik,.
Segi undang-undang kurangnya pemahaman anak buah kapal terhadap hak-hak
pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan minimnya anggaran
dana untuk memenuhi kebutuhan hak-hak pekerja. Upaya yang dilakukan anak buah
kapal yaitu upaya bipartit untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan, namun tidak
merespon akan hal itu sehingga negosiasi yang dilakukan telah gagal sesuai pasal 3
ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial dan tidak adanya risalah sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap tripartit.