Abstract :
Dalam pelaksanaan tugasnya, secara kasat mata dapat dilihat bahwa Kantor
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas yang berat dalam pembinaan,
pengawasan dan penegakan peraturan perundangan daerah, sebab pembinaan,
pengawasan dan penegakan peraturan perundangan daerah merupakan isu yang
mencakup segala aspek kehidupan yang sangat luas dalam kaitannya dengan
kegiatan pembangunan. Semua aspek kegiatan pembangunan tidak lepas dari
keterkaitan dengan diterbitkannya peraturan perundangan daerah. Oleh karena itu
pelaksanaan peraturan perundangan daerah merupakan hal mutlak yang harus
ditegakkan agar kegiatan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya
serta dapat memberikan kontribusi besar kepada daerah.
Atas dasar tersebut, maka Kantor Satuan Polisi Pamong Praja yang diberi
kewenangan untuk menangani pembinaan, pengawasan dan penegakan peraturan perundangan daerah, perlu berupaya mengatasi berbagai kendala tersebut
untuk pencapaian visi dan misi organisasi. Untuk melaksanakan visi dan misi
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu, diperlukan sumber
daya yang benar -benar berdaya guna baik berupa sumber daya manusia, sarana
dan prasarana maupun pembiayaan atau anggaran. Aspek sumber daya yang
tersedia dalam organisasi merupakan salah satu aspek yang dapat menentukan
keberhasilan organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Namun dalam kenyataanya, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Labuhanbatu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masih mempunyai
kendala antara lain kurangnya kesiapan personil dalam hal kedisiplinan dan
kemampuan, sarana dan prasarana pendukung personil dalam melaksanakan
tugas, kurang memadainya pembiayaan atau anggaran dana operasional dari
pemerintah daerah untuk menunjang kegiatan operasional di lapangan, serta
sistem koordinasi antar instansi di pemerintah daerah yang sangat vital dirasakan
masih sangat kurang, sehingga terkesan Satuan Polisi Pamong Praja berjalan
sendirian dalam melaksanakan tugas, tak jarang pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya berbenturan dengan instansi lainnya, dan tak jarang instansi tersebut
gerah karena merasa terlalu dicampuri urusannya. Padahal Satuan Polisi Pamong
Praja melaksanakan tugas penertiban dan penegakan peraturan daerah
berlangsung di 22 kecamatan seluruh Kabupaten Labuhanbatu, dan itu berarti
terhambatnya pelayanan terhadap berbagai segi kehidupan masyarakat yang
notabene merupakan urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu.