Abstract :
UU No.26/ tahun 2007 tentang tata ruang mengamanatkan bahwa setiap
kota harus memiliki luas lahan Ruang Terbuka Hijau minimal 30% terdiri dari
20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penataan Ruang Terbuka Hijau (PRTH)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Daerah. Di dalam implementasi muncul masalah seperti dan sosialisasi
yang kurang efektif, terlambatnya respon untuk membuat peraturan daerah, dan
kurangnya kemampuan sarana prasarana berhubungan dengan kondisi sosial
ekonomi, politik dan kemajuan teknologi. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui perspektif Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam UU No.26/ tahun 2007
dan pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Aceh Timur serta kendala
dan masalahnya. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif
kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi,
wawancara, dan studi pustaka. Sedangkan teknik pengolahan data menggunakan
teknik penyajian data, reduksi, dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian
menunjukkan bahwa analisis hukum Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam UU No.
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu setiap wilayah kota harus
menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah. Selain
itu, kebutuhan akan Ruang Terbuka Hijau pada suatu wilayah juga dapat
ditentukan melalui berbagai indikator seperti jumlah penduduk, kebutuhan
oksigen, dan kebutuhan air bersih. Pelaksanan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Kabupaten Aceh Timur sebagian telah tercipta yaitu pengembangan kawasan
komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di Kota Idi dengan
konsep one stop goverment yang dibarengi dengan kawasan ruang terbuka hijau di
sekelilingnya, pembangunan zona alun-alun kota Idi yang juda berada di area
komplek perkantoran, Pembangunan ldi Sport Center (ISC) sebagai pusat
aktivitas olah raga, dan pengembangan pemanfaatan kawasan kelautan dan
perikanan yang merupakan produk utama kota ldi sebagai kota ikan sehingga
pengembangan kawasan tersebut dapat mendongkrak ekonomi masyarakat dalam
rangka mendukung pembangunan masyarakat Aceh Timur. Kendala dan
hambatan pemerintah Aceh Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dalam
implementasi ruang terbuka hijau, yaitu belum adanya Qanun Pemerintah Aceh
Timur tentang Penataan Ruang, kurangnya pemahaman masyarakat tentang ruang
terbuka hijau, dan sarana dan prasarana yang belum menunjang pembangunan
ruang terbuka hijau.