Abstract :
Penerbitan izin atau perpanjangan izin usaha hotel di Kota Medan
merupakan bagian dari keputusan atau beschikking yang bersifat hukum publik
dalam hukum administrasi yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha
Negara dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tentang perizinan perhotelan di
Kota Medan, serta untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Peraturan
Daerah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata di Kota
Medan, dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dihadapi oleh
Pemerintah Kota Medan terhadap pelanggaran hukum dalam penerbitan izin
usaha hotel di Kota Medan.
Pengaturan hukum perizinan perhotelan di Kota Medan mengacu pada
ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Keputusan
Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri
Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap, PERMENDAGRI Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja
Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah, Perpres Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal, Peraturan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi, dan Peraturan Daerah Kota Medan
Nomor 37 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata.
Penerapan Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Usaha Pariwisata di Kota Medan, pemohon Izin Usaha harus mengajukan Surat
Permohonan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan mengisi
formulir yang telah disediakan.
Hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Medan terhadap
pelanggaran hukum dalam pemberian izin usaha hotel di Kota Medan adalah
karena Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berfungsi sebagai "kantor pos"
karena mereka hanya berperan sebagai perantara dalam pelayanan perizinan,
adanya ego sektoral dalam kewenangan perizinan, Secara umum proses teknis
masih lebih banyak di unit/instansi teknis, sehingga masih banyak kendala yang
kemungkinan tidak terpantau oleh PTSP.