Abstract :
Tujuan penelitian menganalisis penerapan konsep keadilan restoratif
sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di wilayah
hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan menganalisis faktor - faktor
yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif dalam
penyelesaian perkara tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode
empiris, dengan cakupan data skunder dan primer, penelitian dilakukan di
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana
melalui alternatif restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan telah diterapkan dan berjalan secara efektif berdasarkan
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Rekomendasi penelitian ini terhadap pelaksanaan keadilan restoratif
sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara masih terbatas pada tindak
pidana ringan saja serta belum adanya sinergitas atau kesepahaman antara
Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam
hal penanganan perkara melalui keadilan restoratif serta dalam hal sarana
prasarana perlu ditingkatkan lagi demi kelancaran dalam penerapan
keadilan restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara