Institusion
Universitas Muhammadiyah Palangka Raya
Author
Alpianor, Alpianor
Subject
352.14 Local Administration, Provinces
Datestamp
2023-05-19 06:01:59
Abstract :
Dalam pembuatan Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT) di Kota
Palangka Raya masih belum optimal hal ini dilihat dari syarat dalam pembuatan
SPPT yang masih belum jelas dirasakan masyarakat dalam proses yang berbelitbelit,
serta dalam pembiayaan dalam pembuatannya masih banyak yang tidak
transparan hal ini yang menjadi banyak keluhan bagi masyarakat di Kelurahan
Menteng
Teori yang digunakan sebagai landasan dalam penelitian ini adalah teori
yang dikemukakan oleh Zeithaml mengenai dimensi pengukuran kualitas
pelayanan, yaitu : (1) Tangible (Berwujud), (2) Reliablility (Kehandalan), (3)
Responsiviness (Ketanggapan), (4) Assurance (Jaminan), (5) Emphaty (Empati).
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu : 1) observasi, 2)
wawancara (interview), dan 3) dokumentasi. Dengan Teknik pengambilan sampel
atau subyek penelitian mengggunakan teknik purporsive sampling dan snowball
sampling. Data primer dalam penelitian ini adalah Lurah atau Sekretaris
Kelurahan, Aparatur yang menangani SPPT dan Masyarakat/pemilik tanah
pemegang SPPT.
Berdasarkan hasil penelitian, Kualitas pelayanan dalam Pembuatan Surat
Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT) di Kantor Kelurahan Menteng Kecamatan
Jekan Raya Kota Palangka Raya belum optimal karena ada beberapa dimensi
yang tidak berjalan dengan baik. Dimensi yang tidak berjalan dengan baik yaitu
dimensi reliability dengan permasalahannya yaitu proses pelayanan pembuatan
SPPT tidak mudah, masyarakat masih mengeluh mengenai proses yang berbelitbelit
dan persyaratan yang belum jelas dan kedisiplinan pegawai dalam
melakukan pelayanan yang masih kurang. Selanjutnya dimensi assurance
dengan permasalahannya yaitu tidak adanya kepastian biaya dalam pelayanan
pembuatan Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT) sehingga masyarakat tidak
mengetahui berapa biaya yang perlu dikeluarkan.
Untuk itu disarankan agar 1) Lurah Kelurahan Menteng dapat selalu
mengawasi pegawai pelayanan pembuatan SPPT, 2) Diharapkan pemerintah
dapat sesegera mungkin menyusun dan menetapkan standar pelayanan
pembuatan SPPT, 3) Kantor Kelurahan Menteng perlu memberikan pelatihan
kepada pegawai layanan yang belum mampu untuk mengoperasikan alat bantu
yang tersedia dalam proses pelayanan, 4) Pegawai pelayanan pembuatan SPPT
sebaiknya saling mengingatkan arti pentingnya keramahan terhadap pengguna
layanan dalam proses pelayanan agar dan 5) Diharapkan Kelurahan Menteng
dapat memberikan jaminan biaya dalam pelayanan pembuatan SPPT.