Institusion
Universitas Negeri Gorontalo
Author
ENDAH TRI RAHAYU S
Subject
Implementasi
Penyelesaian, Sengketa, Akad, Murabahah, Terhadap, Hak
Tanggungan, Pada, Bank, Syariah, Di, Pengadilan, Agama
Gorontalo
Datestamp
2021-03-16 00:00:00
Abstract :
ABSTRAK
ENDAH TRI RAHAYU S., NIM : 101 141 62002, IMPLEMENTASI
PENYELESAIAN SENGKETA AKAD MURABAHAH TERHADAP HAK
TANGGUNGAN PADA BANK SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
GORONTALO, PEMBIMBING I DR. NUR MOHAMMAD KASIM, S.AG.,
M.H., PEMBIMBING II NIRWAN JUNUS SH., MH.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis implementasi
penyelesaian sengketa akad murabahah terhadap hak tanggungan pada bank syariah di
Pengadilan Agama Gorontalo.Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kendala
terhadap implementasi penyelesaian sengketa akad murabahah dalam hak tanggungan
pada bank syariah di Pengadilan Agama Gorontalo. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris.
Penelitian ini menjabarkan hasil pengaturan hukum terkait implementasi
penyelesaian sengketa akad murabahah pada Bank Syariah di Pengadilan Agama
Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang kewenangan
untuk menangani sengketa-sengketa ekonomi syariâah diberikan kepada Pengadilan
Agama. Kewenangan ini selanjutnya diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Bank Syariâah dan terakhir diperkuat dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013, dalam penyelesaian
belum sepenuhnya berjalan sebgaimana mestinya. Hal ini dikarenakan adanya kendala,
diataranya faktor internal : tumpang tindih aturan, keterbatasan hakim, tidak adanya
kesadaran pihak penggugat dan tergugat dalam pesidangan. Faktor eksternal : sumber
daya manusia sendiri yang kurang memahami prinsip-prinsip syariah, Bank syariah
tidak menjalankan prinsip-prinsip syariahnya, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang) tidak mengerti prinsip syariah dan tidak memiliki aturan khusus
tentang tentang cara pelelangan secara secara syariah itu sendiri.
Kata Kunci : Implementasi, Penyelesaian Sengketa, Akad Murabahah