Abstract :
RAYNALDO YONAS GOLENG. NIM. E. 1911149. Kekuatan Hasil Autopsi Sebagai
Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan (Analisis Putusan 44/Pid.B/2023/PN Bogor).
Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor. 2023.
Posisi penting dan strategis autopsi forensik tidak hanya semata-mata berhubungan dengan
menguak misteri penyebab kematian seseorang, namun demikian dari perspektif hukum
pidana, eksistensi autopsi forensik berhubungan pula dengan penentuan kesalahan terdakwa.
Adanya hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat kematian korban itulah
parameter dalam menentukan kesalahan terdakwa yang berkorelasi dengan
pertanggungjawaban pidana. Tujuan yang ingin dicapai dalam skripsi ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis tentang kekuatan hukum hasil autopsi dalam rangka pembuktian
tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dan kendala-kendala yang dihadapi
saat pembuktian melalui hasil autopsi dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Metode yang
digunakan adalah metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Penelitian hukum yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada
norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kekuatan hukum hasil autopsi dalam rangka pembuktian tindak pidana
pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP yaitu: Sebagai Alat bukti yang sah, (diatur dalam
Pasal 184 ayat (1) jo Pasal 187 huruf c KUHAP. Pasal 184 ayat (1) ?Alat bukti yang sah adalah
: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa?. Pasal 187
huruf c ?Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya
mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya?. Dalam
hal penahanan tersangka, penyidik harus mempunyai bukti-bukti yang cukup. Salah satu alat
bukti yang harus dimiliki adalah akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap
korban.
Kata Kunci : Hukum, Autopsi, Pidana, Pembunuhan