SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG TIDAK MELAPORKAN SELURUH PENGHASILANNYA YANG
MEMPUNYAI PEKERJAAN BEBAS
SEBAGAI PEDAGANG ECERAN
BAHAN BANGUNAN Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
HANANTA, IVONE BERGHIE STEFFI
Subject
343 Military, defense, public property, tax, trade & industrial law
Datestamp
2015-08-30 11:12:02
Abstract :
Dewasa ini, banyak dugaan mengenai SPT yang dilaporkan tidak sesuai dengan
kenyataan. Harta milik Wajib pajak Orang Pribadi tentunya harus berkesinambungan
dengan penghasilan dalam laporan SPT yang dilaporkan. Jika nilai perolehan harta
yang dimiliki jauh lebih besar dan melebihi kewajaran penghasilan tentu akan
menimbulkan dugaan Direktur Jenderal Pajak bahwa laporan yang dilaporkan tidak
sesuai dengan kenyataan. Contohnya kasus Bapak A yang diduga tidak melaporkan
seluruh penghasilannya tahun 2010 hingga 2012 karena pembelian rumah yang
melebihi kewajaran penghasilan dalam SPT yang telah dilaporkan. Berdasarkan
dugaan tersebut, DJP akan menerbitkan surat himbauan pembetulan SPT. Jika Wajib
Pajak membetulkan SPT yang menimbulkan hutang Pajak lebih besar maka ada
denda yang harus ditanggung Wajib Pajak tersebut.
Bapak A seharusnya melaporkan
dengan benar penghasilannya supaya terhindar dari sanksi yang mungkin terjadi
serta melengkapi diri dengan pengetahuan perpajakan sehingga mengurangi
kesalahan jika ada peraturan baru.