Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
Adiantri, Anastasia Dwike
Subject
Taxation Management
Datestamp
2015-08-30 11:11:38
Abstract :
Pajak Penghasilan pemotongan dan pemungutan merupakan Pajak
Penghasilan yang pemotongan dan pemungutannya dilakukan oleh pihak
ketiga. Hal tersebut diterapkan dalam PPh Pasal 21, 22, 23, serta 4 ayat
(2). Pentingnya Wajib Pajak untuk memiliki kemampuan dan pengetahuan
tentang peraturan perpajakan yang terbaru adalah untuk mencegah
kesalahan dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui apakah penerapan perhitungan Pajak Penghasilan PT.
Pertamina Drilling Service Indonesia (PT. PDSI) Onshore Drilling Area
Jawa sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Dalam
penelitian ini data yang digunakan adalah data sekunder dengan
menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Data yang didapatkan
berupa SPT Masa PPh pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 23, bukti penerimaan
surat PPh pasal 21, dan bukti penerimaan surat PPh pasal 23 sehingga dari
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan PPh Pasal 21 telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam PPh Pasal 21
diketahui adanya PPh Pasal 21 kurang bayar sebesar Rp 169.316.045,00
saat pelaporan SPT Masa ke KPP dan pihak KPP langsung memberikan
Surat Permohonan Pemindahbukuan
(Pbk).