Abstract :
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak tidak Langsung yang dikenakan pada setiap
pertambahaan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam
pendistribusiannya dari produsen dan konsumen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasar pemikiran pengenaan pajak ini pada dasarnya adalah
untuk mengenakan pajak pada tingkat kemampuan masyarakat untuk berkonsumsi, yang
pengenaannya dilakukan secara tidak langsung kepada konsumen.Terdapat istilah pajak
masukan dan pajak keluaran dalam pengenaan pajak Pertambahan Nilai. Pajak masukan
adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dibayar oleh pengusaha kena pajak karena
perolehan barang kena pajak dan jasa kena pajak ataupun pemanfaatan barang kena pajak
tidak berwujud dari luar daerah pabean dan impor barang kena pajak. Sedangkan pajak
keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena
pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, atau
ekspor barang kena pajak. Pajak masukan pada dasarnya dapat dikreditkan terhadap pajak
keluaran, akan tetapi tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan.