Abstract :
Wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
kewajiban perpajakannya, apabila WP diduga kurang atau tidak melaksanakan
kewajiban perpajakannya maka DJP akan melakukan pemeriksaan. Sebagai hasil
pemeriksaan DJP kepada WP dapat diterbitkan SKPKB. Permasalahan dalam
penelitian ini yaitu mengenai SKPKB yang diterbitkan oleh DJP untuk PT. X.
Kemudian PT. X mengajukan permohonan keberatan dan dilanjutkan mengajukan
permohanan banding. Metode analisis data ini menggunakan metode deskriptif
kualitatif. PT. X bergerak dalam penjualan kamera di kota Tangerang. Tahun 2010
PT. X melaporkan PPN kurang bayar sebesar Rp. 38.000.000,00 tetapi DJP pada
tahun 2012 menerbitkan SKPKB sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk PT. X, karena
menemukan salah satu tipe penjualan kamera yang harga jualnya dibawah harga
pasar. Pemeriksaan yang dilakukan DJP untuk PT. X menggunakan metode langsung
yaitu dengan mengumpulkan bukti penjualan. Atas terbitnya SKPKB, PT. X
mengajukan permohonan keberatan yang ditujukan DJP dan banding yang ditujukan
ke pengadilan pajak. Pengadilan pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian
permohonan banding sebesar Rp. 30.000.000,00. PT. X harus membayar sanksi
denda 100% maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 60.000.000,00. Dalam hal
mengajukan keberatan dan banding, WP harus mempertimbangkan sungguh karena
jika permohonan ditolak atau dikabulkan sebagian saja,
maka pajak kurang bayarnya
akan semakin bertambah besar.