Abstract :
Penelitian ini mendasarkan pada kegelisahan penulis yang melihat adanya
kerancuan hukum dalam perkara Nomor 56 PK/AG/2011 yang dalam putusanya
majelis hakim berpendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa eksekusi
putusan Arbitrase Nomor 16 Tahun 2008/BASYARNAS/Ka.Jak tanggal 16
September 2009 harus diajukan ke Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan
Agama. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan pengaturan kewenangan
eksekusi putusan Basyarnas apakah berada di Pengadilan Negeri atau di
Pengadilan Agama dengan berbasiskan nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normative, dalam pengumpulan data lebih ditekankan pada
sumber bahan primer, berupa peraturan perundang-undangan, menelaah kaidahkaidah
hukum maupun teori ilmu hukum terkait dengan masalah yang diteliti.
Penelitian menghasilkan pada pokoknya (1) Kewenangan eksekusi putusan Badan
Arbitrase Syari?ah Nasional dalam sengketa ekonomi syariah di Indonesia adalah
berada di Pengadilan Agama sebagaimana Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006
Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama dan Pasal 55 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sedangkan kewenangan Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (2) Problematika pengaturan
kewenangan eksekusi putusan Badan Arbitrase Syari?ah Nasional dalam sengketa
ekonomi syariah di Indonesia dengan adanya tumpang tindih kewenangan tersebut
menjadikan kerancuan hukum dan tidak memberikan keadilan bagi umat Islam
untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana hukum Islam yang telah
dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945 (3) Rekonstruksi pengaturan kewenangan
Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari?ah Nasional dalam sengketa ekonomi
syariah di Indonesia yang berbasis nilai keadilan Pasal 59 ayat (3) UU No. 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman, yang disebutkan bahwa: ?Dalam hal
para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri atas permohonan
salah satu pihak yang bersengketa? kata ?pengadilan negeri? pada pasal tersebut
adalah bersifat umum sehingga hanya berlaku untuk arbitrase umum, bukan
arbitrase syariah karena arbitrase syariah tunduk pada Pasal 49 huruf (i) UU No. 3
Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah. Sehingga pasal 59 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang semula berbunyi ?Dalam hal para pihak tidak
melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan
berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak
yang bersengketa? diperbarui menjadi ?Dalam hal para pihak tidak
melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan
berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak
yang bersengketa kecuali sengketa ekonomi syariah yang diputus oleh Badan
Artbitrase Syariah Nasional?
Kata kunci : Kewenangan, Eksekusi dan Basyarnas