Abstract :
Dalam menjalankan tugas profesionalnya dokter dan dokter gigi terikat
oleh norma etika, norma disiplin dan norma hukum, ketiga norma ini apabila
ditegakkan, akan menjamin mutu pelayanan sehingga terjaga martabat dan
luhuran profesinya. Apabila seorang pasien merasa dirugikan oleh praktik
dokteran dapat melakukan pengaduan ke MKDKI terhadap dokter/dokter gigi.
engaduan kepada MKDKI tidak menghilangkan hak pasien untuk melaporkan
dokter tersebut atas adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang
n atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan. Selain itu pemberian sanksi
da profesi kedokteran cenderung merugikan kepentingan dokter pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya sehingga mengakibatkan pelaksanaan
mberian sanksi pada profesi kedokteran saat ini belum berkeadilan dan
menimbulkan kelemahan-kelemahan pelaksanaan pemberian sanksi pada profesi
dokteran. Untuk itu, diperlukan rekonstruksi pemberian sanksi pada profesi
dokteran yang merugikan kepentingan pasien berbasis nilai keadilan.
Dalam penelitian ini yang digunakan sebagai teori utama (grand theory)
dalah Teori Keadilan (keadilan menurut Plato, John Rawls, Hans Kelsen) dan
Teori Keadilan Pancasila. Middle Theory (teori tengah) digunakan sebagai teori
Teori Sistem Hukum, Teori Bekerjanya Hukum, Teori Legislasi. Applied theory
(teori aplikasi) dalam penelitian ini adalah Teori Perlindungan Hukum dan Teori
Hukum Progresif.
Paradigma penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah
aradigma Konstruktivisme. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
mbaran yang bersifat deskriptif analisis, dengan sumber data primer dan
kunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi kepustakan,
observasi, dan wawancara. Analisa data yang digunakan adalah analisa data
skriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian sanksi pada profesi
dokteran belum berkeadilan karena masyarakat dan penegak hukum belum
memahami dengan benar perbedaan norma etik, norma disiplin dan norma hukum.
elain itu, keadilan yang diterapkan selama ini hanyalah keadilan yang sifatnya
normatif bukan keadilan profetik. Untuk itu, Penulis menganggap perlu adanya
konstruksi/pembaharuan beberapa Pasal yang ada dalam UU No. 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran, antara lain: Pasal 3 a UU Praktik Kedokteran dan
asal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran dan Pasal 69 ayat (3) UU Praktik
Kedokteran. Dalam pasal 66 ayat (3) menjelaskan bahwa setiap pelanggaran
profesi kedokteran harus terlebih dahulu diputus melalui lembaga MKDKI. Proses
ngaduan ini Penulis sebut dengan ?Peradilan Satu Pintu/One Gate System.?
Maksud teori ini adalah lembaga MKDKI merupakan satu-satunya lembaga yang
rwenang untuk memutus setiap pelanggaran yang dilakukan oleh dokter/dokter
gi dalam hubungannya dengan pasien. Agar teori peradilan satu pintu dapat
rjalan secara efektif maka diperlukan MKDKI-Provinsi dan Kab./Kota di
luruh Indonesia. Rekontruksi jenis sanksi (Pasal 69 ayat (3)) ditujukan agar
laksanaan pemberian sanksi profesi kedokteran selalu mengedapankan keadilan
profetik yaitu keadilan berdasarakan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kata Kunci : Sanksi Profesi Kedokteran, MKDKI dan Keadilan Profetik.