Abstract :
Objek jaminan fidusia, di antaranya adalah barang persediaan. Barang per-
sediaan dapat digunakan sewaktu-waktu oleh debitor, dan debitor harus menggantinya
dengan barang yang sejenis dan nilainya sama, serta didaftarkan
kembali. Barang persediaan dapat dialihkan oleh debitor kepada pihak lain, jika
kurang pengawasan dari kreditor. Rentannnya barang persediaan sebagai jaminan
kredit, maka kreditor perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan
tentang
perlindungan
hukum
bagi
kreditor
dalam
pemberian
kredit
usaha
dengan
objek jaminan berupa barang persediaan yang dibebani dengan fidusia
yang berbasis nilai keadilan, faktor-faktor yang menghambat dalam perlindungan
hukum bagi penerima jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa barang persediaan
yang dibebani dengan fidusia di dalam praktek perbankan saat ini, dan
merekonstruksi terhadap upaya perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian
kredit
usaha
dengan
objek jaminan
barang
persediaan
yang
dibebani
fidusia
berbasis
nilai
keadilan.
Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dan merupakan
jenis penelitian hukum sosiologis. Metode pendekatan yang digunakan adalah
yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yang
diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh
dari objek yang akan diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data primer dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan
dari bahan-bahan pustaka yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yang
kemudian dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) perlindungan hukum bagi kreditor
dalam
pemberian
kredit
usaha
dengan
objek
jaminan
berupa
barang
persediaan
yang
dibebani
fidusia
berbasis
nilai
keadilan,
terdiri
dari
:
(a)
perlindungan
hukum
preventif,
yakni : (i) pemberian kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian; (ii)
pengecekan melalui BI Checking; (iii) Batas Maksimum Pemberian Kredit; dan
(iv) pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia; serta (b) perlindungan hukum
represif, yakni : (i) melakukan langkah penyelamatan kredit; (ii) melalui pengadilan
atau
lembaga
lainnya;
dan
(iii)
sanksi
pidana;
(2)
faktor-faktor
yang
menghambat
dalam
perlindungan
hukum bagi penerima jaminan fidusia dengan objek
jaminan berupa barang persediaan yang dibebani fidusia di dalam praktek perbankan
saat ini adalah inkonsistensi dalam pasal-pasal Undang-Undang Jaminan
Fidusia; penyelesaian melalui jalur hukum sangat melelahkan dan ancaman
hukuman ringan; tidak adanya kerjasama dengan instansi berwenang; serta
pelaksanaan eksekusi yang sulit terealisasi karena masih harus meminta persetujuan
dari pengadilan negeri; serta (3) Rekonstruksi perlindungan hukum bagi
kreditor dalam pemberian kredit usaha dengan objek jaminan barang persediaan
yang dibebani fidusia berbasis nilai keadilan, di antaranya dilakukan dengan
pemberian sanksi pidana dan meminta jaminan pendamping kepada debitor.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Barang Persediaan, Fidusia, dan Keadilan