Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri
Sengeti Nomor 22/Pid.B/2016/PN Snt ditinjau berdasarkan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan
dan Jumlah Denda dalam KUHP. Adapun permasalahan yang diangkat dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor
22/Pid.B/2016/PN Snt ditinjau berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah
Denda dalam KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis
normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus
Putusan Nomor 22/Pid.B/2016/PN Snt. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
Penjatuhan vonis terhadap Terdakwa dalam Putusan Nomor 22/Pid.B/2016/PN Sn
t sudah tepat dengan didasarkan pada terbuktinya perbuatan terdakwa memenuhi
unsur-unsur pada Pasal 362 KUHP dan sebagai dasar pertimbangan Hakim dalam
pemberian berat atau ringannya pidana yaitu dalam penjatuhan pidananya harus
sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa dan pemidanaan tidak boleh
mencerminkan kesewenang-wenangan dari hukuman itu sendiri akan tetapi
penulis juga memberikan contoh putusan yang dalam penyelesaian terhadap
perkara tindak pidana ringan dibawah Rp 2.500.000 dimana Hakim menggunakan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 yaitu pada Putusan Nomor
68/Pid.C/2016/PN Sim menggunakan Pasal 364 KUHP Jo Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam menangani perkara tindak pidana ringan
dibawah Rp 2.500.000,- yaitu tindak pidana pencurian ringan. Saran dari
penelitian ini adalah: 1) bagi DPR dan Pemerintah sebaiknya mengamandemen
nilai objek dalam perkara tindak pidana ringan; 2) bagi Mahkamah Agung,
Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian lebih giat mensosialisasikan kesepakatan tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2012; 3) bagi masyarakat untuk memahami bahwa pelaku tindak pidana
ringan tidak ditahan namun lebih mengedepankan kepada bersama-sama dalam
mencari penyelesaian yang adil.
Kata Kunci: Analisis Putusan, Tindak Pidana Ringan, Denda.