Abstract :
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan aktivitas di jalan
baik kendaraan milik pribadi atau umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi
yang sesuai dengan jenis kendaraannya. Kewajiban tersebut bertujuan untuk
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap pengemudi dalam
aktivitas berlalu lintas. Maka dari itu setiap pengemudi dalam melaksanakan
kegiatan berlalu lintas hendaknya dapat mematuhi peraturan yang secara tegas dan
jelas telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengenai
Surat Izin Mengemudi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang dibuat untuk mengkaji penerapan
peraturan-peraturan atau hukum positif di dalam masyarakat. Tipe penelitian ini
dilakukan dengan cara mengkaji bagaimana penerapan aturan-aturan hukum
seperti undang-undang dan peraturan lainnya serta literatur yang berisikan
konsep-konsep yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang sedang
dibahas. Dari penelitian yang dilakukan terhadap Surat Izin Mengemudi yang
digunakan pengemudi kendaraan bermotor roda tiga dengan bak muatan terbuka
yang dimodifikasi diperoleh bahwasanya kendaraan bermotor roda tiga dengan
bak muatan terbuka yang dimodifikasi tidak dapat digolongkan dalam jenis
sepeda motor. Hal ini dikarenakan syarat teknis sepeda motor yang digunakan
sebagai angkutan barang sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan tidak dapat terpenuhi secara
keseluruhan. Persyaratan tersebut meliputi muatan memiliki lebar tidak melebihi
stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari
atas tempat duduk pengemudi dan barang muatan ditempatkan di belakang
pengemudi sehingga kendaraan bermotor roda tiga dengan bak muatan terbuka
yang dimodifikasi bukan termasuk dalam jenis sepeda motor dan pengemudinya
tidak bisa menggunakan Surat Izin Mengemudi golongan C. Dari hasil penelitian
tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kendaraan bermotor roda tiga dengan
bak muatan terbuka yang dimodifikasi tidak dapat digolongkan sebagai sepeda
motor berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang
Angkutan Jalan sehingga pengemudi kendaraan tersebut tidak bisa dan tidak
berhak menggunakan Surat Izin Mengemudi golongan C.