Abstract :
Kemajuan teknologi serta komunikasi yang memudahkan masyarakat dalam
menyerap dan membagikan sebuah informasi kepada individu maupun publik.
Bertepatan dengan kemajuan teknologi dan informasi publik pun dibuat untuk
mengikuti segala perkembangan yang terjadi. Dalam komunikasi sangat
diperlukannya kemajuan teknologi dan informasi, karena adanya hal tersebut maka
memudahkan publik dalam segala hal yakni, berkomunikasi dengan cara baru,
berjualan dengan cara baru dan berbisnis tanpa adanya batasan waktu dan tempat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pengaturan
hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam aturan perundang-undangan? 2.
Bagaimana penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui
aplikasi whatsapp ? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif,
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau
pendekatan perundang-undangan.
Pengaturan tentang tindak pidana penipuan melalui aplikasi whatsapp diatur
dalam aturan perundang-undangan di Indonesia diantanya Kitab Undang Undang
Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik. Penerapan hukuman terhadap pelaku penipuan melaui aplikasi whatsapp
dengan menerapkan pasal pasal yang ada didalam pasal 378 KUHP dimana terdapat
Unsur Obyektif yang dimana perbuatan menggerakkan yang bertujuan untuk
menyerahkan segala harta benda kepada pelaku, memberi piutang (kepada korban)
dan menghapuskan piutang (kepada pelaku). Unsur Subyektif, perbuatan yang
menguntungkan diri sendiri dan pihak lain serta dengan melawan hukum yang ada.
Dengan terpenuhinya unsur tersebut maka diberlakukannya sanksi pidana dimana
perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan namun
dapat juga di lakukan pasal berlapis dengan menggunakan UU ITE.