Abstract :
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana
pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur perbuatan melawan
hukum akibat tidak dipenuhinya janji untuk melaksanakan perkawinan dan
bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam dalam mengabulkan tuntutan ganti
rugi penggugat akibat tidak dipenuhinya janji untuk melaksanakan perkawinan
dalam Putusan Nomor 543/PDT/2019/PT DKI.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif.
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
studi kepustakaan yang akan disajikan dalam bentuk teks naratif dengan cara
mendialogkan antara teori hukum, norma hukum, hasil penelitian dan analisis yang
dihubungkan antara satu dengan lainnya sesuai dengan pokok permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Nomor 543/PDT/2019/PT DKI., dapat disimpulkan bahwa
Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatannya
dikualifisir melanggar unsur hak subjektif orang lain, kaidah kesusilaan, dan
kepatutan yang ada di masyarakat. Majelis Hakim melalui pertimbangannya
mengabulkan tuntutan ganti rugi Penggugat karena perbuatan Tergugat memenuhi
seluruh syarat perbuatan melawan hukum secara kumulatif yang diatur dalam Pasal
1365 KUH Perdata berupa ganti rugi materiil sebesar Rp108.444.544,00 (seratus
delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus empat puluh empat
rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat.