Abstract :
ABSTRAK
Penulisan ini bermaksud untuk mengetahui Apakah urgensi fungsi
koordinasi dalam pembentukan peraturan daerah dan Apa akibat hukum terhadap
fungsi Koordinasi dalam pemebentukan peraturan daerah. Tipe penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan dan
bahan hukum sekunder yang bersumber dari berbagai dokumen resmi seperti
buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum. Analisis yang
digunakan adalah analisis kualitatif hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi
fungsi koordinasi dalam pembentukan peraturan daerah bahwa pemerintah daerah
sebagai wakil dari pemerintah melakukan fungsi pengawasan secara freventif
yaitu dengan cara bentuk evaluasi sebelum peraturan daerah di tetapkan oleh
pemerintah daerah. kemudian ingin megetahui sejauh mana pemerintah daerah
melaksankan peraturan perundang-undangan. Akibat hukum terhadap fungsi
koordinasi dalam pembentukan peraturan daerah bahwa setiap rancangan produk
hukum perda harus dilakukan harmonisasi materi dan singkronisasi pengaturan
Kata Kunci : Fungsi Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Prinsip Otonomi Daerah