Abstract :
Transformasi Digital di bidang Kesehatan yaitu Penyelenggaraan Satu Data Bidang
Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan. Rekam medis berisi data kesehatan
pasien menjadi Rekam Medis Elektronik (RME) supaya data kesehatan dapat
terintegrasi, terinteroperabilitas dan Kompatibilitas dengan Sistem Elektronik
Kementerian Kesehatan Platform Satu Sehat. Peraturan Menteri Kesehatan RI
nomer 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, Isi Rekam Medis milik pasien dan
Kepemilikan Data Rekam Medis milik Fasyankes, maka Fasyankes bertanggung
jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang atau badan
yang tidak berhak terhadap dokumen Rekam Medik. Tujuan Penelitian 1) Mengkaji
dan menganalisis peratuan perlindungan hukum bagi rumah sakit terhadap
penyelenggaraan RME saat ini.2) mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum
bagi Rumah Sakit terhadap penyelenggaraan RME yang belum berkeadilan.3)
Menemukan model perlindungan hukum bagi RS terhadap penyelenggaraan rekam
RME yang berkeadilan. Metode Penelitian : Yuridis Normatif Empiris,
Paradigma adalah Konstruktivisme,untuk menemukan konsep perlindungan
hukum pada penyelenggaraan RME yang berkeadilan bagi RS. Sumber Data:Data
sekunder sebagai Data Utama didukung data Primer dengan Wawancara.Analisis
Data: Kualitatif.Hasil Penelitian : Penyelenggaraan Rekam Medis saat ini seluruh
Fasyankes harus Rekam Medis Elektronik. Didapatkan Disharmonisasi Regulasi
pengaturan masa Fasyankes harus RME.Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit
terhadap Penyelenggaraan RME belum berkeadilan dipengaruhi faktor internal dan
eksternal
karena regulasi RME Penyimpanan harus terinteroperabilitas dan
terintegrasi dengan Platform Kementerian Kesehatan, Data mudah dibagipakaikan
antar instansi pusat dan instansi daerah. Model Perlindungan Hukum bagi RS
terhadap Penyelenggaraan RME yang berkeadilan: Substansi hukum adalah
perbaikan Regulasi disesuaikan dengan Penyelenggaraan Rekam Medis saat ini,
maka Undang-Undang RI Nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 173
dituliskan Fasyankes wajib memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan,
pendidikan, penelitian, dan pengembangan pelayanan di bidang kesehatan dan
mengirimkan laporannya dengan tetap merahasiakan identitas pasien. Bila
diperlukan Identitas pasien maka harus disertai dengan persetujuan pasien. Pasal
297 (1) Dokumen Rekam Medis merupakan tanggung jawab Fasyankes beserta
beserta yang terintegrasi dan terinteroperabilitas. Pasal 173(c)Penjelasan
ditambahkan Rekam medis dapat Elektronik dan non Elektronik terutama untuk
Data yang belum bisa menjadi Data elektronik, ditambahkan masa seluruh
Fasyankes harus RME.Pasal 25 Permenkes RI Nomor 24 tahun 2022 tentang
Rekam Medis dan Pasal 782 Rancangan Peraturan Pemerintah RI Tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan: Dokumen
Rekam Medik menjadi tanggung jawab Fasyankes beserta dimana Data di
Integrasikan, ditambahkan Penanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan
dokumen Rekam Medis, diperlukan Kemenkes bekerjasama dengan BSSN untuk
mengidentifikasi Jejas Audit/Jejak Digital.Struktur Hukum adanya Badan Hukum
yang bertugas mengidentifikasi Jejas Audit Budaya Hukum seluruh pengguna RME
di RS dan diluar RS mengetahui dan mematuhi Regulasi untuk menjaga kerahasiaan
Data Kesehatan pasien.
===========================================================
Digital Transformation in the Health sector, namely the Implementation of One
Data in the Health Sector through a Health Information System. Medical records
containing patient health data become Electronic Medical Records (RME) so that
health data can be integrated, interoperable and compatible with the Ministry of
Health's One Sehat Platform Electronic System. Republic of Indonesia Minister of
Health Regulation number 24 of 2022 concerning Medical Records, Contents of
Medical Records belonging to patients and Ownership of Medical Record Data
belonging to Health Facilities, then Health Fasyankes are responsible for lost,
damaged, falsified and/or use by people or bodies who do not have the right to
Medical Record documents. Research Objectives 1) To examine and analyze the
current legal protection regulations for hospitals regarding the implementation of
RME. 2) to examine and analyze the legal protection for hospitals against the
implementation of RME that is not yet fair. 3) To find a model of legal protection
for hospitals regarding the implementation of RME records that are fair. Research
Method: Empirical Normative Juridical, Paradigm is Constructivism, to find the
concept of legal protection in the implementation of fair RME for hospitals. Data
Source: Secondary data as main data supported by primary data with interviews.
Data analysis: Qualitative. Research results: Currently all health facilities require
electronic medical records to be implemented in medical records. It was fou