Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang
diberikan kepada justice collaborator dalam tindak pidana narkotika. Juctice
Collabolator adalah hal yang baru dalam sistem peradilan kita. Maka membutuhkan
proses untuk melaksanakannya. Dengan demikian masih banyak sekali catatan yang
harus segera diperbaiki bersama. Terkait bagaimana perlindungan yang selayaknya
diberikanpun belum memberikan rasa aman. Hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa SEMA nomor 4 Tahun 2011 hanya dapat beroperasi secara internal sebagai
surat resmi di lingkungan Mahkamah Agung yang berisi penjelasan atau penjelasan
tentang tata cara pelaksanaan undang-undang di wilayah hukumnya dengan tujuan
agar SEMA tidak cukup untuk memberikan premis yang sah kepada rekan sejawat,
karena rekan setim yang setara harus tersedia dari tahap pemeriksaan, pemeriksaan
dan penuntutan, hingga tahap penilaian di pengadilan.