Abstract :
Dalam setiap proses pemberian kredit bank telah mewajibkan adanya pembukaan
asuransi jiwa kredit, agar dapat menghindari dari kerugian akibat meninggalnyaa
debitur. Ketika dalam pemberian kredit tidak memiliki perlindungan asuransi jiwa
kredit, maka debitur yang meninggal dunia akan meninggalkan beban hutang
kepada ahli waris atau jaminan yang telah diberikan kepada bank akan terancam
dilelang oleh bank untuk menutupi hutang yang masih ada. Dalam melaksanakan
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas bagaimana peran dan
manfaat perjanjian asuransi jiwa sebagai pelunasan kredit kepemilikan rumah
kepada pihak-pihak yang telah mencantumkan klausul asuransi jiwa kredit dalam
perjanjian kredit dengan bank. Dalam melakukan penelitian ini, penulis
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis data sekunder dan
analisis data deskripsi studi kepustakaan dan analisis data bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis dapatkan, dapat
disimpulkan bahwa dalam asuransi jiwa kredit kita mengenal 3 (tiga) pihak utama
yaitu penanggung (perusahaan asuransi), yang merupakan pengalihan resiko
kerugian kepada perusahaan asuransi yang dimana dilakukan sejumlah
pembayaran premi dari calon konsumen kepada perusahaan. Sehingga dengan
adanya perlindungan dari asuransi jiwa ini, ketika konsumen telah meninggal
maka akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Pada umumnya
apabila tertanggung meninggal dunia, penanggung berkewajiban untuk
memberikan santunan kepada ahli waris (ahli waris) kecuali diperjanjikan lain.
Misalnya, debitur menyetujui klausul yang diberikan oleh bank, yang memuat
kerjasama dengan perusahaan asuransi jiwa untuk mengatasi risiko yang terjadi.
Jadi dalam hal ini bank bertindak sebagai pemegang polis (penerima) ganti rugi.
Sehingga para ahli waris tidak perlu lagi menanggung hutang yang ditinggalkan
oleh pewaris.