Abstract :
Alat pembatas kecepatan kendaraan atau polisi tidur merupakan salah satu tanggul
pengaman jalan yang dibuat agar pengendara mengurangi kecepatan kendaraan.
Keberadaan polisi tidur mampu mengurangi laju kendaraan, baik mobil maupun
sepeda motor, sehingga bisa mengurangi potensi kecelakaan sebagaimana
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Polisi tidur diatur lebih
khusus dalam Pasar 4 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994
tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Pembuatan polisi tidur
hanya dilingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC,
dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan kontruksi. Beberapa
permasalahan terkait peran dinas perhubungan dalam pengawasan terhadap
pembuatan alat kecepatan di Kota Batam diantaranya peran Dinas Perhubungan
Kota Batam terkait pengawasan serta dampak lalu lintas terhadap pembuatan
polisis tidur (speed bump). Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan peran Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap
pembuatan alat pembatas kecepatan kendaraan di Kota Batam, dan dampak lalu
lintas terhadap pembuatan polisi tidur (speed bump) yang tidak sesuai UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sumber
utama penelitian ini adalah survei dan wawancara yang kemudian dikaji dengan
ketentuan undang-undang, dengan pendekatan sosiologis empiris. Analisis
datanya menggunakan analisis sosiologis empiris. Berdasarkan hasil dan
pembahasan terkait bentuk pembatas kecepatan atau polisi tidur harus menyerupai
trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama
maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm. Dengan
demikian, ditarik kesimpulan secara induktif yang didasarkan pada fakta-fakta
yang ditemukan dilapangan.