Abstract :
Pengawasan terhadap distribusi bahan kebutuhan pokok merupakan suatu
keharusan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat agar terpenuhinya kebutuhan
pangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan di Bidang
Perdagangan yang menyatakan bahwa sub urusan sarana distribusi perdagangan
diserahkan kepada kabupaten / kota yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan
atau yang dikenal dengan Disperindag. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data adalah data
primer dan data sekunder. Penelitian ini dilakukan di Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Batam, Ketua Asosiasi Distributor Bahan Pokok Kota Batam,
Distributor bahan pokok, pedagang bahan pokok dan masyarakat umum. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan bahan pokok sudah cukup baik.
namun demikian, masih ada faktor yang menghambat kelancaran pengoperasian
bahan pokok. pertama, kurangnya sumber daya manusia. Dengan tugas pokok
dan fungsi yang diberikan tidak diimbangi dengan jumlah sumber daya manusia
yang tersedia, sehingga Disperindag merasa cakupan kerja yang luas tidak
seimbang dengan sumber daya manusia yang tersedia. Kedua, karena Batam
bukanlah kota yang memproduksi kebutuhan pokoknya sendiri, maka dalam
mendapatkan kebutuhan pokoknya Batam mengambilnya dari daerah lain. namu,
pada masa pandemi, akses sarana dan prasarana tak berjalan mulus. sehingga
proses pengiriman bahan pokok tidak berjalan dengan baik. ketiga, perubahan
iklim dan cuaca sangat berpengaruh terhadap hasil panen. jika terjadi perubahan
cuaca dan iklim yang ekstrim akan mengakibatkan gagal panen sehingga di
daerah penghasil, sehingga Kota Batam tidak bisa membeli dan menyetok bahan
pokok.