Abstract :
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) adalah sebuah lembaga badan
pemerintah pusat non kementrian di Indonesia, yang berdasarkan Peraturan
Presiden Pasal 2 No 80 Tahun 2017 yang melaksanakan tugas pemerintah
dibidang pengawasan peredaran obat dan makanan seluruh wilayah di Indonesia.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang organisasi tata kerja unit pelaksana
teknik pelaksana di lingkungan badan pengawas obat dan makanan, maka
dibentuklah Balai. Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berada di setiap
provinsi di Indonesia untuk mempermudah pengawasan obat dan makanan di
daerah. Tujuan dari penelitian ini pertama untuk mendeskripsikan pengawasan
BPOM Kepri Batam terhadap obat dan makanan ilegal di Kota Batam, kedua
faktor-faktor yang mempengaruhi BPOM Kepri dalam pengawasan obat dan
makanan ilegal di Kota Batam. Metode penelitian adalah Kualitatif.Teknik
pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data yang
digunakan menggunakan sumber data primer yang didapat secara langsung dari
sumber data dan data sekunder yang didapat secara tidak langsung melalui
website, laporan tahunan,laporan kinerja. Penelitian ini dilaksanakan oleh Balai
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, pelaku usaha dan masyarakat. hasil
penelitian adalah Pengawasan BPOM Kepri terhadap obat dan makanan ilegal di
Kota Batam. Pengawasan yang dilakukan BPOM Kepri dilakukan dengan dua
cara yaitu pengawasan pre market dan post market baik pengawasan yang
dilakukan sebelum produk beredar dan sebelum beredar dalam hal ini BPOM
dalam melakukan teknis pengawasan dengan 3 (tiga) lini yaitu BPOM sebagai lini
pertama sebagai pemerintah, lini kedua produsen/distributor dan lini ketiga
masyarakat sebagai kontrol terhadap kinerja BPOM Kepri khususnya di Kota
Batam.