Abstract :
Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Riau memiliki tanggung
jawab penting untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang
diselenggarakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Agar pelayanan
publik dapat berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip- prinsip
good governance. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
deskriptif yang didukung oleh sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini
dilakukan di Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Riau, serta dengan
masyarakat yang pernah melaporkan kasus pelayanan publik. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia untuk Kepulauan Riau
dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di Kota Batam, belum efektif
.Permasalahan pertama adalah sumber daya manusia yang masih kurang, Jumlah
anggaran yang belum memadai, identifikasi laporan yang belum ada bertujuan
untuk mempermudah dalam penyelesaian laporan masyarakat, dukungan dari
penyedia layanan publik yang masih kurang, koordinasi dan kerjasama antara
Ombudsman dan penyedia layanan publik yang belum merata, sosialisasi yang
dilakukan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang belum merata,
dan kesadaran masyarakat yang masih rendah. Berdasarkan permasalahan
tersebut, maka peneliti menyarankan agar Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam menjalankan tanngung jawabnya
mengawasai penyelenggara pelayanan publik khususnya di Kota Batam dapat
berjalan dengan baik dan lebih maksimal sesuai dengan peraturan undang?undang. Menambahkan jumlah sumberdaya manusia yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menambahkan jumlah anggaran ,
penambahan fasilitas agar kerjasama dengan penyelenggara publik dapat
terlaksana. di Batam lebih baik.