Abstract :
Pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah yang dapat mendanai
pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Semakin banyak pengeluaran
yang dikeluarkan pemerintah, maka penerimaan pemerintah juga harus semakin
ditingkatkan. Namun penerimaan pajak masih belum optimal, hal itu karena
rendahnya kepatuhan Wajib Pajak untuk melapor pajaknya yang menjadi kendala
dalam memaksimalkan penerimaan pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
pengaruh e-filing, pemahaman dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan
pelaporan SPT di KPP Pratama Batam Selatan. Populasi pada penelitian ini
sebanyak 319.154 Wajib Pajak Orang Pribadi dan pengambilan sampel
menggunakan teknik simple random sampling dan rumus slovin, sehingga
diperoleh sampel sebanyak 100 orang. Jenis data menggunakan data primer
dengan melakukan penyebaran kuesioner melalui Google Form. Teknik analisis
data yang digunakan adalah uji instrumen (uji validitas dan uji reliabilitas),
analisis deskriptif, uji asumsi klasik (uji normalitas, uji multikolinearitas dan uji
heterokedastisitas), analisis linier berganda dan uji hipotesis (uji parsial, uji
simultan dan uji koefisien determinasi). Hasil uji parsial e-filing berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dengan nilai Thitung sebesar 5,699
dan signifikansi sebesar 0,000, sedangkan pemahaman dan sanksi perpajakan
tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dengan masing?masing nilai Thitung sebesar 1,173 dan 1,037 dengan nilai signifikansi 0,244 dan
0,302. Hasil uji simultan e-filing, pemahaman dan sanksi perpajakan berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dengan nilai Ftabel sebesar 42,096
dan signifikansi sebesar 0,000. Hasil uji determinasi diperoleh nilai sebesar 0, 555
yang berarti e-filing, pemahaman dan sanksi perpajakan memberikan pengaruh
sebesar 55,5% terhadap kepatuhan pelaporan SPT dan sisanya sebesar 44,5%
dipengaruhi oleh variabel lain.