Abstract :
Salah satu bagian dari ketenagakerjaan yang sering digunakan dalam perbuatan
kontrak antara perusahaan dan karyawan yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) yang masih diterapkan untuk karyawan yang sifat kerjanya sementara.
Namum pada perusahaan tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak diterapkan
sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, sehingga
menimbulkan berbagai keselisihan dan kesalahpahaman yang melingkari kedua belah
pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dan pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Penelitian ini menggunakan metode penelitan
empiris normatif dengan teknik penelitian kepustakaan. Metode analisis data yang
digunakan yaitu analisis kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Fanindo Cipta
Propertindo kota Batam. Ditinjau dari proses terjadinya, bentuk dan isi perjanjian
serta pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Fanindo Cipta Propertindo
telah sesuai berdasarkan ketentuan Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan. Adapun hambatan yang terjadi yaitu pada jangka waktu perjanjian
kerja. Tenaga kerja yang telah bekerja selama 2 tahun tidak dapat melanjutkan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Solusinya yaitu tenaga kerja / buruh telah
berakhir perjanjian kerjanya dapat menunggu masa waktu 30 hari dan akan direkrut
kembali oleh pihak perusahaan. Solusi lainnya yaitu perusahaan tersebut dapat
mengangkat tenaga kerja / buruh tersebut menjadi karyawan tetap atau permanen.