Abstract :
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan mengatur secara detail dan terperinci mengenai ketentuan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta perlindungan hukum bagi pekerja/buruh
yang terdampak PHK. Salah satu permasalahan krusial yang saat ini menjadi
perbincangan hangat adalah PHK terhadap pekerja/buruh dengan alasan
Perusahan terdampak Pandemi Covid-19. Dalam Penelitian ini permasalahan
utama yang menjadi kajian penulis adalah dasar hukum PHK dengan alasan
Pandemi Covid-19 serta konsekuensi hukumnya terhadap pekerja/buruh dengan
status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui apakah Pandemi Covid-19 dapat dijadikan alasan untuk
melakukan PHK dan apa konsekuensi hukumnya terhadap pekerja/buruh PKWT.
Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
hukum normative karena penulis mengkaji dari sudut pandang peraturan
perundang-undangan terutama terkait dengan hukum ketenagakerjaan di
Indonesia. Dari permasalahn utama dan metode penelitian tersebut, hasil
penelitian ini menjawab tujuan dari penelitian bahwa PHK terhadap pekerja/buruh
dengan alasan Pandemi Covid-19 tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur
oleh UU Ketenagakerjaan, sehingga PHK dengan alasan dimaksud merupakan
perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, maka
konsekuensinya adalah Perusahan wajib membayarkan hak-hak pekerja/buruh
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.