Abstract :
Pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap
remaja atau anak-anak dibawah usia 14 tahun. Orang yang mengidap pedofilia
disebut pedofil. Tindakan yang mengatur tentang pedofilia tercantum pada Pasal
290 KUHP dan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Namun dalam
kenyataannya pasal-pasal tersebut sangat lemah,karena ternyata hal itu tidak
menimbulkan efek jera bagi pelaku, sehingga kasus ini masih sangat marak dan
mengancam anak-anak.
Di dalam permasalahan tersebut yaitu bagaimana pertanggung jawaban
pidana terhadap pelaku tindak pidana pedofilia menurut UU No.35 Tahun 2014
tentang Perlindungan anak, serta kendala-kendala dan pencegahan tindak pidana
pedofilia.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dsimpulkan bahwa pertanggung
jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pedofilia menurut UU No.35 Tahun
2014 tentang Perlindungan anak dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang
berlaku. Adapun pencegahan tindak pidana pedofilia yaitu secara preventif dan
represif dan kendala dalam pencegahan tindak pidana pedofilia yaitu korban
terlambat melaporkan kejadian tersebut karena malu sehingga sulit untuk
mendapatkan keterangan dari korban.