Abstract :
Putusan pengadilan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2018/PN.CBi terdakwa dikenakan
hukuman kurungan 3 tahun, dengan masa pelatihan 3 (tiga) bulan. Sedangkan
pada putusan pengadilan Negeri Semarang Nomor 10/Pid.SUsAnak/2016/PN.Smg
anak pelaku dijatuhi hukuman 2 tahun. Sistem peradilan
pidana anak dilaksanakan dengan berdasarkan asas: Perlindungan: Keadilan:
Nondiskriminaasi: Kepentingan terbaik bagi anak: PEnghargaan terhadap
pendapat anak: Proporsional: PErampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai
upaya terakhir, dan Penghindaran pembalasan. Hal ini juga diatur dalam UU No.
11 Tahun 2012 tentang system peradilan anak. Dimana anak pelaku yang masih
dibawah umur sesuai dengan teori restorative justice sebaiknya dikembalikan ke
orang tua, atau jika memang terdapat hal yang memberatkan dan tidak
memungkinkan untuk dikembalikan kepada orang tua maka dalam putusan hakim
mempertimbangkan kembali mengenai perlindungan anaka yang berhak memiliki
masa depan. Sehingga dalam pengambilan keputusan mengedepankan pembinaan
dan pelatihan dibandingkan kurungan.