Abstract :
E-Billing merupakan serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran
peserta billing, pembuatan Kode Billing, pembayaran berdasarkan Kode Billing
dan rekonsiliasi dalam sistem Modal Penerimaan Negara atau pembayaran pajak
melalui Teller Bank atau Pos, ATM , atau internet banking dengan menggunakan
?Kode Billing? pada Bank atau Pos tanpa membuat Surat Setoran Pajak (SSP)
manual hanya dengan menyampaikan ?dana pajak dan kode Billing? pembayaran
pajak selesai dengan mudah.
Penelitian ini dilakukan pada kantor pelayanan Pajak Pratama Pamekasan
yaitu wajib pajak orang pribadi yang menggunakan E-Billing dengan
menggunakan metode convenience sampling dan diperoleh 100 responden yang
menjadi sampel penelitian. Teknik pengujian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pengujian regresi linier berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara bersama-sama persepsi
kebermanfaatan, kemudahan, dan minat perilaku berpengaruh terhadap kesadaran
wajib pajak dalam penerapan E-Billing dengan nilai signifikansi 0,023.
Sedangkan secara parsial persepsi kebermanfaatan (X1) berpengaruh terhadap
kesadaran Wajib Pajak dalam penerapan E-Billing dengan nilai signifikansi 0,080,
persepsi kemudahan (X2) berpengaruh terhadap kesadaran Wajib Pajak dalam
penerapan E-Billing dengan nilai signifikansi 0,098, persepsi minat perilaku (X3)
berpengaruh terhadap kesadaran Wajib Pajak dalam penerapanE-Billing dengan
nilai signifikansi 0,023.
Kata Kunci: Persepsi Kebermanfaatan, Persepsi Kemudahan, dan Persepsi Minat
Perilaku, E-Billing