Abstract :
Bank syariah mandiri merupakan salah satu Bank Umum Syariah yang
menuang prestasi membanggakan dimana membukukan surplus laba bersih
26,67% per Juni 2016 dari semula Rp. 132 miliyar per Juni 2015 menjadi Rp. 168
miliyar per Juni 2016. Salah satu yang menjadi penopang besarnya laba pada bank
syariah mandiri yaitu pembiayaan mudharabah. Oleh karena itu akad
mudharabah tentunya memiliki resiko-resiko tersendiri dan bank syariah pastinya
sudah memiliki antisipasi penanganan setiap resiko yang ada. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui cara penanganan risiko pembiayaan mudharabah
pada Bank Syariah Mandiri KCP Sumenep.
Dalam penelitian ini menggunakan data kualitatif. Dimana peneliti akan
mengetahui cara penanganan risiko pembiayaan akad mudharabah pada Bank
Syariah Mandiri KCP Sumenep secara fenomenologi, yaitu sesuai dengan yang
dipraktikkan oleh obyek penelitian.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa (1) Risiko side streaming,
penanganannya dengan cara memonitor penggunaan dan pencairan dana sesuai
dengan daftar nominatif, melakukan rekonsiliasi secara berkala terhadap daftar
outstanding piutang di LKS dengan outstanding pembiayaan di BSM dan
melakukan teknik sampling. (2) Risiko pergantian pengurus. Penanganannya bisa
dengan cara pihak LKS memberitahukan kepada BSM paling lambat satu minggu
setelah diadakan pergantian pengurus tersebut. (3) Risiko menurunnya minat
masyarakat untuk menyimpan dana atau menggunakan jasa pembiayaan melalui
LKS, penanganannya bisa dengan cara aktif memantau perkembangan usaha
nasabah dengan meminta laporan keuangan secara berkala minimal per 6 bulan.
(4) Risiko Keterlambatan membayar kewajiban di bank syariah mandiri KCP
sumenep, penanganannya dengan cara memindahkan transaksi keuangan di BSM
untuk menjaga ketersedian likuiditas LKS di BSM. (5) Risiko kerugian dengan
peningkatan NPL, maka pihak BSM akan menerbitkan surat pernyataa dari LKS
bahwa NPF harus dijaga maksimal 5%. Apabila NPF > 5% maka disyaratkan
untuk memberikan rincian data nasabah bermasalah. (6) Risiko nasabah
meninggal dunia, apabila terjadi risiko ini maka kewajiban nasabah akan
ditanggung oleh pihak asuransi.
Kata Kunci : Pembiayaan mudharabah, Risiko dan Penanganan, Bank Syariah
Mandiri KCP Sumenep