Abstract :
Indonesia sebagai Negara Hukum harus memberikan value yang baik bagi kemajuan
bangsa dan Negara khususnya di bidang keamanan dan pencegahan dari segala kejahatan
yang mungkin dan akan terjadi. Langkah konkrit ini harus menjadi agenda besar pemerintah
untuk mewujudkannya sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan
hukum suatu Negara khususnya Indonesia. Dengan demikian tindakan yang merugikan
masyarakat atau warga Indonesia pada umumnya dapat di minimalisir seperti tindak pidana
penipuan dengan cara menyalahgunakan atribut kepolisian yang seharusnya menjadi aparat
penegak hukum dan pengayom masyarakat.
Dengan permasalahan yang demikian seharusnya ada upaya dan langkah konkrit yang
di lakukan oleh penegak hukum.untuk menelaah dan menjawab permasalahan ini penulis
menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan masalah melalui perundangundangan (statute approach). Dan menggunakan sumber hukum primer dan skunder, dengan
ini maka teknik pengumpulan dan pengelompokan bahan hukum menggunakan studi
kepustakaan yang diambil dari beberapa literature, dengan analisis bahan hukum perskriptif
kualitatif.
Sistem hukum di Indonesia dalam menangani permasalahan tersebut masih
menggunakan beberapa pendekata dan teori kejahatan sehingga terpaku pada pola lama
dengan upaya pre-emtif, pereventif dan represif, sedangkan modus dan kejahatan dengan
motif yang demikian sering kali tidak di ketahui bahkan jarang ada penindakan yang serius
sehingga dapat meganggu keamanan dan membuat masyarakat resah. Aparat penegak hukum
seharusnya membuat suatu trobosan yang dapat menanggulangi dan mencegah adanya
kejahatan tersebut.
Sanksi terhadap tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh oknum yang
menggunakan atribut kepolisian bisa di jerat dengan pasal 228 Jo 378 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang pelaku tindak pidana tersebut dapat di penjara selama dua tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah menurut pasal 228 KUHP atau
empat tahun menurut pasal 378 KUHP dengan syarat memenuhi unsur-unsur tindak pidana
penipuan yang di tentukan oleh peraturan perundang-undangan, karena tindakan tersebut
sangat merugikan masyarakat dan bahkan instansi Negara yaitu kepolisian.
Kata kunci :Oknum, Penipuan, Atribut, Kepolisian