Abstract :
Perekonomian merupakan salah satu pekerjaan besar pemerintah pusat dan daerah
untuk dikelola, dikembangkan dan diatur semaksimal mungkin agar ketertiban dalam
kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan Balance sehingga hak masyarakat untuk hidup,
maju dan berkembang dapat berjalan tampa merugikan kegiatan masyarakat yang lainnya.
Namun pada faktanya, dengan banyaknya para pedagang kaki lima yang berjualan di
pinggir Jalan Raya gapura bangkal kec. Kota Sumenep dan Jalan KH. Agus salim
Pangarangan giling kec. Kota dinilai cukup menggangu aktivitas pengendara yang
melintasi jalan tersebut sehingga perlu adanya penegakan hukum atas problematika tempat
pedagang kaki lima. Permasalahan yang terjadi Bagaimana Tinjauan Perda Sumenep
Nomor.03]Tahun 2002+tentang penertiban umum.terhadap pedagang kaki lima dan juga
Bagaimana pemberian sanksi terhadap pedagang kaki lima yang melanggar perda sumenep
Nomor.03]Tahun 2002+tentang penertiban umum.terhadap pedagang kaki lima
(PKL.Tujuannya ialah Untuk mengkaji kepastian hukum terhadap kegiatan pedagang kaki
lima yang terdapat di Kabupaten Sumenep dan Menganalisis ketentuan Peraturan?Daerah
yang mengatur tentang kegiatan pedagang kaki-lima yang terdapat di berbagai
tempat?di=Kabupaten Sumenep.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode Yuridis Normatis dimana penelitian
ini memberatkan kepada Perundang-undangan sebagai objek penelitian, untuk pendekatan
masalah menggunakan pendekatan Perundang-undang, sumber bahan hukum ada dua yaitu
sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dan
diolah menggunakan teknik penelusuran bahan pustaka dan wawancara yang dianalisis
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menganalisis Tinjauan Perda
Sumenep Nomor.03]Tahun 2002+tentang Penertiban Umum.terhadap Pedagang
Kaki Lima, berdasarkan hasil Tinjauan terkait isi Perda tersebut tentang Ketertiban
Umum mengenai Ketertiban, kebersihan dan Keindahan dinilai tidak lagi efektif
digunakan untuk menata Pedagang Kaki Lima. Alasannya adalah bahwa Peraturan
Daerah tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan realitas kondisi Pedagang Kaki
Lima sekarang dan juga menganalisis Pemberian Sanksi Terhadap Pedagang Kaki
Lima Yang Melanggar Peraturan daerah (Perda) Sumenep Nomor.03]Tahun
2002+Tentang Penertiban Umum.Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Peraturan
Daerah hanya dapat dibentuk apabila ada kesatuan pendapat antara Bupati/Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, termasuk mengenai keberadaaniii
SatPol PP yang pada dasarnya mempunyai peranan membantu Bupati/Kepala
Daerah di dalam menyelenggarakan pemerintahan umum.
Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep
belum terlaksana dengan baik sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Daerah
Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum khususnya Penataan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Pemerintah dan masyarakat diharapkan agar
bekerja sama dalam hal Penertiban Pedagang Kaki Lima. Terkadang memang
sebagian masyarakat terbantu dengan adanya Pedagang Kaki Lima yang berjualan
didekat area yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi untuk kepentingan bersama agar
terjalin Lingkungan yang bersih, rapi, teratur, dan tidak menggangu ketertiban
umum, maka harus dilakukan Penertiban dan dibutuhkan Kerjasama antara Aparat
Pemerintah dan Masyarakat sekitar.
Kata kunci: Hukum, Pedagang Kaki Lima, lingkungan