Abstract :
Anak merupakan generasi penerus bangsa. Maka diharapkan orang tua untuk lebih
menjaga pertumbuhan dan perkembangan anak. Maraknya perilaku menyimpang
yang dilakukan anak akibat kurang pengawasan dari orang tua. Salah satu bentuk
perilaku menyimpang yang marak pada saat ini kekerasan seksual, pencurian,
perkelahian, dll.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan
seksual dan bagaimana sanksi yang diberikan terhadap anak yang menjadi pelaku
tindak pidana kekerasan seksual. Sedangkan tujuan penulisan adalah Untuk
mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang
melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan sanksi yang diberikan terhadap
anak yang menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.Metode penelitian
dalam skipsi ini menggunakan yuridis normatif, penelitian yang dikonsepsikan apa
yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepsikan
sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat apa
yang dianggap pantas.
Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan
seksual yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan
Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak. Jadi di dalam peraturan perundang-undangan diatas hak-hak anak telah
dilindungi. Anak sebagai pelaku kekerasan seksual mendapatkan sanksi berupa
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dapat ditarik kesimpulan dan saran dari hasil penulisan skripsi ini adalah anak
memiliki aturan tersendiri mengenai hak-hak anak dan pemberian sanksi terhadap
anak yang melakukan tindak pidana yang mana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Maka dari itu diharapkan
kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak terutama
dalam penggunaan media sosial sehari-hari.
Kata Kunci : Anak, Pelaku, Tindak Pidana, Kekrasan Seksual