Abstract :
Baru-baru ini santer terdengar mengenai pembayaran nontunai
menggunakan aplikasi Wechat Pay. Sebelumnya kegiatan pembayaran nontunai
secara langsung berkaitan dengan nasabah perbankan atau transfer melalui bank.
Hanya saja pembayaran melalui aplikasi ini secara tidak langsung berkaitan
dengan perbankan. Bahkan pengguna akun aplikasi ini bisa semudah mungkin
mengirim sejumlah uang ke akun pengguna lainnya. Aplikasi ini terhubung
melalui merchat yang berada di berbagai tempat yang menyediakan transaksi
pembayaran nontunai.
Aplikasi Wechat Pay sendiri digunakan di Indonesia bagi wisatawan
mancanegara untuk bertransaksi bermacam keperluan ditempat destinasi
kunjungan. Minimnya penguasaan bahasa dan dianggap kurang mudahnya
bertransaksi tunai ditempat destinasi membuat para wisatawan mancanegara lebih
memilih bertransaksi menggunakan uang elektronik. Aplikasi ini dianggap
pemicu utama melonjaknya wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia
karena aplikasi tersebut tersedia dalam Bahasa Melayu dan Mandarin sehingga
tidak heran jika peringkat wisatawan mancanegara terbanyak yang berkunjung ke
Indonesia diraih wisatawan Malaysia kemudian disusul wisatawan Tiongkok.
Tipe penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam tipe
penelitian ini mengacu pada norma atau kaidah peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam kaitan permasalahan yang ada.
Dari hasil penelitian ini diketahui masih ada transaksi pembayaran
nontunai sebelum proses final dari pihak setelmen dan kurangnya pengawasan
yang intens dari Bank Indonesia. Sehingga transaksi tersebut tidak sah menurut
PBI Uang Elektronik akan tetapi permasalahan tersebut kurang dipedulikan
karena akan berpengaruh pada banyaknya wisatawan asing yang berminat masuk
ke setiap destinasi wisata di Indonesia.
Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia Perlu berbenah
dan meningkatkan kinerja sesuai peraturan yang ada guna tercapainya regulasi
yang baik dan sesuai yang diinginkan. Perlinya kesadaran masyarakat dalam
melaporkan kegiatan-kegiatan yang dirasa ganji terhadap transaksi pembayaran
nontunai.
Kata kunci: Bank indonesia, Wechat Pay, dan Transaksi
pembayaran nontunai