Abstract :
Pola pikir yang ada dalam masyarakat saat ini merupakan pandangan yang
salah, karena dalam praktiknya perawat memiliki tanggungjawab dan kode etik
yang berbeda dengan dokter sesuai dengan keahlian di bidang ilmunya. Dalam
pelayanan kesehatan perawatan dan dokter memiliki tanggungjawab dan tugas
berbeda sehingga ada aturan yang mengatur tentang kode etik tenaga kesehatan.
Setiap profesi tenaga kesehatan tidak akan tercampuri dengan keahlian yang lainnya
karena sudah ada ikatan aturan yang mengatur profesi tenaga kesehatan. Kesalahan
yang banyak dilakukan tenaga kesehatan dan masyarakat sudah menjadi kebiasaan
yang sering dilakukan, permasalahan untuk masyarakat tidak bisa membedakan
antara perawat dan dokter, kemudian tidak mengetahui perawat yang memiliki izin
praktik, masyarakat melakukan upaya kesehatan dengan alasan jangkauan dekat
dengan tenaga medis, kesalahan tenaga medis melakukan pelayanan kesehatan tidak
sesuai dengan bidang keahlihannya, dalam praktiknya tenaga kesehatan sudah
memiliki fungsi dan tugas yang berbeda agar tidak terjadi kesalahan dalam
pelayanan kesehatan.
Perumusan masalah dalam skripsi memuat tentang bentuk perlindungan
hukum terhadap pasin korban mallpraktik perawat yang tidak mempunyai izin
praktik, kemudian apa sanksi terhadap perawat yang tidak mempunyai izin praktik
yang melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dalam keadaan
emergency. Tujuan perumusan masalah ini untuk mengetahui bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap pasien korban mellpraktik perawat yang tidak
mempunyai izin praktik dan untuk mengetahui sanksi terhadap perawat yang
memberikan pelayanan kesehatan dalam keadaan emergency.
Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe normatif melalui bahan
hukum primer. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundangan yang berlaku,
permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi atau
mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan bahan
hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta dalam
penelitian ini analisis bahan menggunakan analisa deskriptif kualitatif.
Perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang terhadap
konsumen sangat berdampak terhadap keberadaan konsumen itu sendiri sekaligus
kepada pelaku usaha/jasa. Tujuan pemberian perlindungan konsumen oleh undangundang tersebut sebagai penyelenggara, pengembangan dan peraturan perlindungan
konsumen yang direncanakan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran
konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha/jasa dalam
menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggungjawab. Pihakx
pelaku usaha/jasa memiliki tanggung jawab penuh terhadap konsumen apabila
pelaku usaha/jasa tidak bertanggungjawab terhadap konsumen maka ada sanksi
tegas yang mengatur.
Sebagaimana dalam pembahasan seorang perawat dikatakan mallpraktik
ketika tidak memiliki izin praktik tetapi melakukan atau memberikan izin praktik.
Dalam hal mallpraktik pasien sebagai konsumen pengguna jasa dalam bidang
kesehatan dapat menuntut apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada
pihak yang bertanggung jawab untuk kerugian yang diderita. Bentuk penerapan
sanksi terhadap tenaga kesehatan perawat yang tidak memiliki izin praktik tapi tetap
melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang melakukan upaya
kesehatan, dalam hal ini tenaga kesehatan perawat apabila melakukan praktik
seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang sudah memiliiki izin praktik maka ada
sanksi pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Guna
tidak terjadi kekaburan hukum pihak dewan perwakilan rakyat yang memiliki tugas
sebagai legislasi peraturan perundang-undangan untuk memperjelas pasal perpasal
tentang sanksi pengecualian terhadap perawat yang melakukan pelayanan kesehatan
dalam keadaan emergency.
Kata Kunci: Perawat, Mallpraktik, Izin Praktik