Abstract :
Perkawinan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dan
perempuan yang sebelumnya belum berstatus suami istri setelah melakukan akad
nikah sehingga menimbulkan hak kewajiban untuk saling memenuhi kebutuhan lahir
dan batin. Perkawinan merupakan suatau hal yang penting sehingga tanpa adanya
perkawinan seorang laki-laki tidak akan mungkin dapat membentuk keluarga tidak
adanya seorang perempuan yang dijadikannnya sebagai istri untuk membina rumah
tangga. Perumusan masalah skripsi memuat tentang prosedur dan bentuk
pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah di Pengadilan Agama
Sumenep dan konsekuensi hukum perkawinan dibawah umur tanpa mengurus
dispensasi kawin. Tujuan perumusan masalah guna mengetahui prosedur untuk
mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan kemudian menganalisis bagaimana
pandangan hakim dalam memberikan putusan pemberian dispensasi nikah terhadap
pemohon serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan apabila terjadi perkawinan
dibawah umur yang tidak mengurus dispensasi kawin.
Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe yuridis normatif melalui
bahan hukum primer. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundangan yang
berlaku, permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi
atau mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan bahan
hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta dalam
penelitian ini analisis bahan menggunakan analisa deskriptif kualitatif.
Dispensasi nikah ialah pemberian putusan oleh majelis hakim kepada
pemohon yang mengajukan permohonan dispensasi nikah dengan alasan tidak
memenuhi syarat batas usia umur yang sudah ditentukan. Banyak faktor yang
mempengaruhi perkawinan usia dini, hal yang menjadi dasar dalam mempercepat
perkawinan karena faktor sosial masyarakat yang menjadi pengaruh besar. Pandangan
masyarakat apabila pasangan laki-laki dan perempuan sudah menjalin kasih dan
sayang dengan jangka waktu yang lama maka masyarakat akan menilai hal yang tidak
baik akan terjadi kemudian keluarga besar mengkhatirkan takut terjadi hal yang tidak
diinginkan. Pengajuan dispensasi kawin dapat di ajukan di Pengadilan Agama dimana
di pengadilan Agama Pada umumnya masyarakat beragama Islam jika ingin
melakukan tindakan suatu perkara dalam bentuk suatu konteks di bidang perkara
perdata seperti halnya perkawinan, cerai gugat, cerai talak, dispensasi perkawinan,
waris, hibah, isbat nikah, wali adhal, dan lain-lain, kemudian majelis hakim juga
mempertimbangkan hal bahwa suami memang betul-betul ingin melangsungkan
perkawinan, selanjutntya calon mempelai suami dan istri saling mncintai dan sudah
siap untuk menjadi kepala rumah tangga dan ibu rumah tangga,selanjutnya pihak
calon suami sudah memiliki kerja dan memiliki pengahsilan yang cukup untukxi
melangsungkan hidup berumah tangga, kemudian majelis hakim juga
mempertimbangkan hal-hal yang takut tejadi misalkan zina.
Perkawinan usia dini dapat dilakukan dengan mengajukan dispensasi nikah
akan tetapi alangkah lebih baiknya orang tua melarang anaknya unuk melangsungkan
perkawinan karena banyak faktor negatif yang akan terjadi dalam membina rumah
tangga, pola pikir yang belum matang menjadi faktor yang akan mempengaruhi
permasalahan yang akan terjadi dalam membina keluarga, akan tetapi hal ini juga
tergantung dari kedewasaan seseorang dalam membina kelurga yang haromonis
Kata kunci : Dispensasi, Perkawinan, Anak dibawah Umur