Abstract :
Kenakalan remaja adalah tindakan menyimpang, diluar fase transisi
kebiasaan anak dari masa kanak-kanak ke dewasa. Kenakalan remaja yang sering
terjadi saat ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, pertama adalah faktor
internal dimana melalui faktor ini seorang remaja melakukan kenakalan remaja
yang dianalisis dari perubahan biologis dan sosiologinya kepada remaja sehingga
setelah melalui proses analisis dapat diketahui bahwa terjadinya dua bentuk
integrasi pertama adalah pembentukan perasaan konsistensi tertentu dalam
menjalani kehidupan sehari-hari mereka, terutama ketika ia bergaul dengan
lingkungan sosialnya yang mengakibatkan lahirnya anak di luar nikah.
Tujuandari pembahasan rumusan masalah dalam skripsi ini adalah untuk
menganalisi dan mendeskripsikan cara mendapatkan hak pengakuan anak di luar
nikah menurut kompilasi hukum islam dan menganalisis dan mendeskripsikan
pandangan hukum Islam dan Undang-Undang tentang hak waris anak di luar
nikah menurut kompilasi hukum islam.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu
penulisan yang di fokuskan untuk mengkaji penerapan penerapan kaidah atau
norma-norma dalah hukum positif yang berlaku. Tipe penulisan yuridis normatif
dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil
seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsepkonsep teoritis. Sumber bahan huukum di peroleh dari perundangan yang berlaku,
literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang lain terkait
permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi atau
mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan bahan
hukum serta di analisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta
dalam analisis bahan hukum menggunakan analisisn deskriptif kualitatif.
Hasil dari pembahasan rumusan masalah yang ada menjelaskan Apakah
cara untuk mendapatkan hak pengakuan anak di luar nikah menurut kompilas
hukum islam. Jadi anak-anak yang lahir di luar nikah dalam hukum positif anakanak yang telah lahir di luar nikah, maka anak tersebut tidak memiliki hak
pengakuan dari ayah kandung hanya untuk mendapatkan pengakuan dari ibu dari
anak yang tertulis dalam huruf positif. hukum, bahwa Anak-anak yang lahir atau
keturunan yang sah dalam arti, keturunan yang sah yang memiliki perkawinan dan
pandangan hukum Islam dan Hukum tentang hak waris anak-anak di luar nikah.
Dalam Islam, jika seseorang memiliki hubungan darah yang jelas dengan ibunya,
maka mewarisinya selama tidak ada penghalang warisan dan selama persyaratan
ixwarisan sempurna, dan seseorang tidak dapat dilihat memiliki hubungan
darah dengan ayah tanpa memperhatikan kepada ibu. Pemahaman itu bisa
dilihat karena ada hubungan antara darah dan ibu, bukan dengan ayah.
Bagi pria dan wanita untuk tidak melakukan sesuatu hubungan
suami- istri diluar nikah sehingga tidak ada yang dirugikan di kemudian
hari, karena jika ada lelaki dan perempuan memiliki hubungan antara
suami-istri diluar nikah maka nantik yang akan dirugikan adalah anak.
Laki-laki dan perempuan setiap hari melakukan kehidupan sehari-hari
hendaklah harus mentaati peraturan Hukum dan Al qur dan hadits sehingga
nantinya tidak ada yang akan dirugikan lagi.
Kata kunci : Hak Anak, Diluar Nikah, Hukum
positif.