Abstract :
Dalam Islam perkawinan dapat disebut perjanjian yang suci antara seorang
laki-laki dengan seorang perempuan untuk menjadikan rumah tangga yang
berbahagia dan sejahtera. Inti dari suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk
keluarga yang bahagia sehingga diperlukannya suatu bentuk pemikiran yang sama
dengan didasari sebuah rasa cinta dan tanpa adanya paksaan dari berbagai pihak.
Untuk menjadikan pasangan suami istri yang sah bagi agama maka dibutuhkannya
wali nikah, jika perkawinan yang di laksanakan tanpa wali nikah maka
perkawinan tersebut menjadi tidak sah atau di batalkan, Menurut Hukum Islam
terdapat salah satu rukun nikah yaitu wali nikah bagi calon istri, di mana calon
istri harus menghadirkan wali nikah untuk mendapatkan perkawinan yang sah.
Pada realitanya, wali nikah ternyata masih ada permasalahan dalam melakukan
sebuah proses perkawinan karena wali nikah yang wajib dan berhak untuk
menikahkan seorang calon mempelai perempuan ternyata tidak bersedia untuk
menjadi wali nikah dengan alasan-alasan tertentu. Wali yang tidak mau bersedia
untuk menjadi wali nikah disebut wali adhal (enggan). Perumusan masalah skripsi
memuat tentang prosedur dan bentuk penetapan Wali Adhol dan pertimbangan
hakim dalam memberikan penetapan Wali Adhol di Pengadilan Agama Sumenep.
Tujuan perumusan masalah guna mengetahui prosedur untuk mengajukan
Permohonan Penetapan Wali Adhol di Pengadilan Agama Sumenep kemudian
menganalisis bagaimana pandangan hakim dalam memberikan putusan Wali
Adhol terhadap pemohon.
Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe yuridis normatif
melalui bahan hukum primer. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundangan
yang berlaku, permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan
inventarisasi atau mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan
mengelompokkan bahan hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan
fakta yang terjadi serta dalam penelitian ini analisis bahan menggunakan analisa
deskriptif kualitatif.
Wali adhol adalah wali yang tidak mau mewali nikahkan anak perempuan
dengan calon mempelai laki-laki pilihan anak perempuannya karena alasan-alasan
tertentu sehingga wali nikah enggan untuk menjadi wali nikahnya. Sehingga
untuk melanjutkan proses pernikahan,pihak calon istri harus mengajukan
permohonan wali adhol di Pengadilan Agama dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh Pengadilan Agama. Adapun hal yang menjadi pertimbangan
majelis Hakim yaitu karena kehendak kedua pihak tersebut yang menjalin
hubungan yang sangat erat sehingga takut akan terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan ataupun hal-hal yang dilarang agama seperti halnya takut terjadi
perzinahan. Wali nikah yang tidak mau menikahkan puterinya dalam sebuah
perkawinan wali yang (Adhol) atau enggan, agar dapat melangsungkanx
perkawinan, maka pihak calon mempelai perempuan harus mengajukan
permohonan penetapan wali adhol ke Pengadilan Agama. calon mempelai
perempuan harus melengkapi syarat-syarat guna untuk dikabulkannya
permohonan tersebut. Prosedur Penetapan Wali Adhol yang diberikan Oleh
Pengadilan Agama Sumenep, sebagaimana dalam pembahasan Pada umumnya
masyarakat yang beragama Islam jika ingin melakukan tindakan suatu perkara
dalam bentuk suatu konteks di bidang perkara perdata seperti halnya perkawinan,
cerai gugat, cerai talak, dispensasi perkawinan, waris, hibah, isbat nikah, wali
adhol, dll masyarakat dapat melakukan penegakan hukum tingkat pertama di
Pengadilan Agama Sumenep.
Dalam melakukan peneteapan wali adhol dapat diajukan di Pengadilan
Agama sehingga jika mempunyai wali nasab yang enggan untuk menikahkan atau
juga dapat disebut wali adhol. Sehingga hakim dapat mempertimbangakan
pengajuan permohonan tersebut dengan bukti-bukti yang menguatkan majelis
hakim dalam mengabulkan pengajuan perkara permohonan tersebut. Hakim dalam
mempertimbangkan menetapkan permohonan wali adhal harus sesuai dengan
berdasarkan agama dan ketentuan perundang-undang dikarenkan perkawinan
merupakan suatu ikatan yang sah untuk menjalin hubungan suami istri karena
pertimbangan hakim merupakan keputusan akhir dalam sebuah proses perkara
sehingga hakim menggunakan hati nurani dalam memtuskan kasus perkara
tersebut. karena kekuasaan hakim merupakan sisa dari konsep kedaulatan tuhan.
Kata Kunci : Perkawian, Wali Adhol, Penetapan.