Abstract :
Keindahan alam dan seluruh ekosistem geologi merupakan karunia tuhan
yang maha esa yang diciptakan untuk ummat manusia sebagai subjek untuk
mengurusi, menggunakan serta bertanggung jawab dengan memelihara segala
keindahan planet ketiga yang bernama bumi, agar seluruh makhluk hidup yang
mendiami tempat tersebut dapat hidup secara simbiosis mutualisme.
Namun permasalahan yang terjadi yaitu penggunaan dan pemanfaatan
kekayaan alam yang tidak bertanggung jawab menjadi ancaman tersendiri dalam
menjalankan hidup bersama sehingga tidak jarang ditemukan pengerukan tanah, alih
fungsi bahkan reklamasi pantai yang dapat mengkibatkan bencana alam dan ketidak
seimbangan ekosistem geologi.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis berusaha menjelaskana pada bagaimana
ketentuan hukum (yuridis formal) melindungi dan mengatur pemanfaatan kekayaan
alam yang bersinggungan dengan lautan dan pantai, maka dalam hal ini penulis
menggunakan metode pendekatan dan penkajian aturan hukum yang berlaku (hukum
positif) dengan menjelaskan isi dari pada undang-undang yang mengatur sejauh mana
perlindungan hukum atas pemanfatan alam di dalam suatu masyarakat madani.
Banyaknya kekaburan dan kekosongan hukum dalam undang-undang
memberikan dampak buruk bagi penegakan hukum serta upaya dalam mencapai
keadilan dalam suatu masyarakat menjadi terhambat, hal demikian disebabkan
ketidak pastian kodifikasi hukum yang menjadi tanggung jawab para legislator untuk
memperbaiki serta menetapkan kembali aturan yang lebih pastidan responsive.
Perbaikan ataupun perubahan dalam suatu produk hukum memang harus terus
dilakukan penelitian dan pengkajian secara kongkrit agar sekian banyaknya undangundang memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaaatan hukum sebagai suatu
langkah mencapai hukum yang dicita-citakan (iusconstituendum), oleh sebab itu
maka kesimpulan dan saran penulis terhadap para legislator dan pemerintah harus
mempunyai agenda untuk melakukan pengkijian ulang atas peraturan perundangundangan tentang keberlakuannya dalam masyarakat
Kata kunci :HukumPositif, Ekosistem, Geologi