Abstract :
Tindakan pejalan kaki yang tidak menyeberang di zebra cross dapat
menyebabkan kecelakaan. Saat terjadinya kecelakaan antara pejalan kaki dengan
pengendara bermotor maka pengendara bermotor yang akan disalahkan padahal
pejalan kaki juga bersalah karena tidak menyeberang di zebracros sehingga
menimbulkan kecelakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
menganalisis permasalahan mengenai:(1)Bagaimana perlindungan hukum bagi
pengendara kendaraan bermotor jika terjadi kecelakaan karena kelalaian pejalan
kaki yang tidak menyeberang di zebra cross?(2)Bagaimana pertimbangan serta
bentuk penyelesaaian terhadap kelalaian pejalan kaki yang tidak menyeberang di
zebra cross yang menyebabkan kecelakaan pengendara kendaraan bermotor?
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan. Mengumpulkan sumber hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan dan bahan sekunder seperti buku dan jurnal yang
kemudian dianalisis untuk menjawab dari rumusan masalah.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh bahwa mengenai
perlindungan hukum kepada pengendara kendaraan bermotor jika mengalami
kecelakaan karena kelalaian pejalan kaki yang tidak menyeberang di zebra cross
tidak ada aturan maupun pasal yang secara khusus mengatur mengenai hal
tersebut, namun jika pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan
karena kelalaian pejalan kaki bisa memproses secara hukum melalui acara
peradilan pidana di pengadilan untuk membuktikan bahwa pengendara kendaraan
bermotor tersebut memang tidak bersalah. Penyelesaian perkara lalu lintas antara
pihak yang terlibat kecelakaan dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun
diluar pengadilan, sesuia dengan jenis perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi,
tergolong kecelakaan ringan, kecelakaan sedang atau kecelakaan berat.
Pemerintah harus menyediakan fasilitas penyeberangan yang layak dan
memadai pejalan kaki maupun pengendara bermotor harus menjalankan
kewajibannya semaksimal mungkin untuk mengurangi konflik saat berada di
ruang lalu lintas.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kendaraan Bermotor, Kelalaian