Abstract :
Ekshibisionisme merupakan kelainan jiwa yang ditandai dengan adanya
kecenderungan untuk memperlihatkan atau mempertunjukkan hal-hal yang tidak
senonoh seperti alat kelamin kepada lawan jenis di muka umum. Mayoritas
pengidap gangguan ekshibisionisme ini adalah laki-laki dan korbannya wanita.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana
pertanggungjawaban aksi ekshibisionisme menurut Hukum Positif Indonesia dan
bagaimana upaya penanggulangan pemerintah untuk menangani aksi
ekshibisionisme. Tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini
adalah menganalisis bagaimana pertanggungjawaban aksi ekshibisionisme
menurut Hukum Positif Indonesia dan mengetahui bagaimana upaya
penanggulangan pemerintah untuk menangani aksi ekshibisionisme. Metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian
normatif dengan pendekatan masalah perundang-undangan. Jenis bahan hukum
yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Kemudian Teknik penelusuran bahan hukumnya dengan studi
kepustakaan dan Teknis analisis bahan hukumnya menggunakan teknik analisis
kualitatif normatif, teknik preskriptif dan teknik deduktif.
Dalam tinjauan pustaka ada dua kata kunci yang dibahas yaitu
ekshibisionisme dan hukum positif.
Bentuk pertanggungjawaban aksi ekshibisionisme menurut Hukum Positif
Indonesia yaitu berupa aturan tertulis dan tidak tertulis. Upaya pemerintah untuk
menanggulangi aksi ekshibisionisme ini bisa dari pihak kepolisian dan dari segi
psikologinya.
Aksi Ekshibisionisme tidak dapat dikenakan pidana meski terdapat aturan
tertulis yang mengatur tentang ekshibisionisme, dikarenakan masuk dalam
kategori gangguan jiwa. Maka kedepannya aturan hukum di Indonesia harus lebih
diperjelas mengenai aksi ekshibisionisme ini agar aparat penegak hukum lebih
cermat dalam menyelesaikan kasus ekshibisionisme. Kemudian masyarakat untuk
lebih menambah pengetahuan hukum terutama tentang kejahatan seksual sehingga
dapat berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar.
Kata Kunci : Eksibisionisme dan Hukum Positif