Abstract :
Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur segala tindakan
masyarakatnya baik dalam tertulis maupun tidak tertulis. Salah satunya mengenai
hukum lingkungan lingkungan hidup merupakan salah satu indikator penting
dalam masyarakat. Lingkungan yang sehat berpengaruh pada keberlangsungan
hidup makhluk hidup dalam menjalankan kegiatannya, sebagai negara kepulauan
tentunya memiliki berbagai macam pencaharian di setiap sudut kota maupun
desanya, seperti di sumenep yang sebagian besar selain menjadi petani
masyarakatnya juga bekerja sebagai petani garam. Lahan garam yang dalam garis
besarnya mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, juga dapat
menimbulkan pencemaran akibat pengeringan lahan saat akan digunakan
produksi.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah apa upaya
pemerintah dalam menanggulangi permasalahan pencemaran udara akibat
pengeringan lahan penampungan air garam serta bentuk pertanggung jawaban PT
Garam dalam menanggulangi dampak pencemaran lingkungan di kampus
Universitas Wiraraja. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk
mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini ialah normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan case approach dengan
beberapa sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta penelusuran
bahan hukum melalui perundang-undangan dan literarur lainnya.
Pemerintah sebagai penguasa negara yang menjalankan wewenang dan
kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu negara atau
daerah termasuk di dalamnya ialah soal pengelolaan lingkungan, penanggulangan
permasalahan lingkungan merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah. Dan
PT Garam selaku pemilik lahan garam terbanyak di kabupaten Sumenep mampu
mengendalikan dan melakukan pencegahan terhadap terjadinya permasalahan
lingkungan.
Pemerintah memberlakukan sanksi terhadap pelanggar pencemaran
lingkungan, dan PT Garam akan melakukan pembukaan pintu masuk air laut yg
akan di distribusikan ke lahan penampungan air garam tersebut dengan volume yg
cukup tinggi, sebagai upaya netralisir terhadap terjadinya bau sebagai bentuk
pertanggung jawabannya.
Kata kunci : Lahan Garam, Pencemaran, Lingkungan