Abstract :
Maraknya penyalahgunaan narkotika jelas berakibat buruk terhadap kualitas
sumber daya manusia Indonesia yang menjadi salah satu modal pembangunan
nasional. Dikatakan sebagai pembawa maksiat karena penggunaannya akan
mengalami kerusakan mental, fisik dan sosial. Pemakian narkotika bukan untuk
tujuan pengobatan bahkan sebaliknya sesuai dengan sifat-sifatnya sementara
narkotika mengakibatkan ketergantungan psikis ataupun fisik pada para
pemakainya. Maka dalam penulisan ini ditentukan beberapa rumusan masalah,
yaitu bagaimana mekanisme proses hukum bagi anggota polisi yang melakukan
tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan bagaimana pertanggung jawaban
pidana bagi oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkotika
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian
Anggota Polri.
Tujuan penelitian yang hendak dicapai yaitu untuk mendeskripsikan
mekanisme proses hukum bagi anggota polisi yang melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika dan bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi oknum
anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkotika menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri.
Penelitian ini menggunakan Metode penelitian Sosio Legal. Untuk
Pendekatan masalah menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis.
Jenis Data atau Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu Jenis Data Primer dan
Sekunder.
Penerapan mekanisme proses hukum pidana terhadap anggota polisi yang
terllibat dalam kasus narkotika juga akan menjalanisidang disiplin di Komisi Etika
Profesi Polisi setelah melewati persidangan di Pengadilan Negeri. Pertanggung
jawaban pidana bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan
narkotika dapat dilihat dari perbuatan yang mereka lakukan. Penegakan hukum
pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika berlaku bagi semua orang yakni di mata hukum sama.
Setiap anggota polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkotika harus
mengikuti proses dan mekanisme hukum yang ada, serta diharapkan bisa
kooperatif dalam menjalani proses hukum. Anggota polisi lainnya harus
mendukung dalam berjalannya proses hukum yang ada dan jangan ada oknumoknum polisi lain yang melindunginya.
Kata Kunci: Pemberhentian Anggota Polisi, Tindak Pidana dan Narkotika.